Struktur Cagar Budaya, Apa Bedanya dengan Cagar Budaya?

  • 13 Sep 2025 20:03 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Banyak orang kesulitan membedakan antara struktur cagar budaya dan bangunan cagar budaya. Sebenarnya apa dan bagaimana sih suatu objek dapat dikatakan sebagai struktur cagar budaya?

Menurut KBBI, struktur adalah sesuatu yang disusun dengan pola tertentu. Struktur bisa juga diartikan sebagai pengaturan unsur atau bagian suatu benda. Umumnya, sebuah struktur terkait dengan tata letak atau susunan entitas dari suatu benda fisik

Dari data instagram bpk_wilayahvi_sumsel (instagram Balai Pelestarian Kebudayan (BPK) Wilayah VI Sumatera Selatan) menjelaskan kalau struktur dapat dikatakan menjadi cagar budaya jika memenuhi beberapa kriteria. Kriteria tersebut yakni berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

Sementara itu menurut Kristanto Januardi selaku Kepala BPK Wilayah VI mengatakan cagar budaya juga memiliki nilai penting atau arti khusus bagi Ilmu pengetahuan, sejarah, pendidikan kebudayaan dan sebagainya sehingga dapat menjadi penguatan kepribadian bangsa. Tentunya proses penetapan sebagai cagar budaya ini melalui proses pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan disahkan oleh oleh pejabat terkait (Menteri/Gubernur/Bupati/Wali Kota) melalui surat keputusan.

"Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan, struktur cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia," ujarnya.

Kristanto juga mengatakan di Sumatera Selatan terdapat banyak struktur cagar budaya seperti Candi Bumiayu di Kabupaten Penukal Abab Lematang llir (PALI), Makam Sido Ing Rejek di Kabupaten Ogan llir (Ol), Jembatan Motik di Kabupaten Muara Enim, dan objek lainnya. Salah satu struktur cagar budaya yang dapat kita jumpai adalah Makam Sido Ing Rejek di Kabupaten Ogan llir. Makam ini terletak di Dusun IV, Desa Sakatiga, Kec. Indralaya.

“Makam ini merupakan tempat peristirahatan terakhir Raja Kerajaan Palembang, Pangeran Sido Ing Rejek Jamaluddin Mangkurat VI. Beliau yang memerintah pada tahun 1652-1659 dan dikenal karena perjuangannya melawan VOC,” ujarnya dalam penjelasan dengan RRI, Sabtu (20/09/2025).

Dalam keterangan instagram BPK Wilayah VI Sumatera Selatan Makam Sido Ing Rejek telah ditetapkan sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupater melalui Surat Keputusan Bupati Ogan llir Nomor 72/KEP/D.Dikbud/2024. Makam ini memiliki orientasi hadap utara-selatan dengan nisan di sisi utara dan selatan. Nisan bagian kepala atau sisi utara menampilkan ukiran kaligraf dengan bahasa Arab yang bertuliskan ‘Laa ilaaha illallah Muhammadur Rasulullah'.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....