Mengenal Ratu Sinuhun Tokoh Perempuan Palembang

  • 04 Mar 2025 13:20 WIB
  •  Palembang

KBRN, Palembang: Ada pola pikir kuno yang sampai sekarang ini masih melekat dalam kehidupan kita. Bahwa, seorang anak perempuan awalnya akan bergantung pada ayahnya. Lalu saat muda ia bergantung kepada suaminya. Hingga saat dia sudah tua akan tetap bergantung kepada anak-anaknya. Perempuan tidak selalu harus seperti it,. sebab perempuan juga bisa memiliki kemandiriannya sehingga bisa menentukan nasibnya dan berdiri di atas kaki sendiri.

Di momen hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret nanti. Mari kita mengenal salah satu tokoh perempuan Palembang yang memperjuangkan hak-hak wanita.

Dia adalah Ratu Sinuhun binti Temenggung Manco Negaro bin Pangeran Adipati Sumedang bin Pangeran Wiro Kesumo Cirebon bin Sayyid Maulana Muhammad 'Ainul Yaqin (Sunan Giri). Beliau adalah istri Pangeran Sido Ing Kenayan Jamaluddin Mangkurat IV yang merupakan Raja Kesultanan Palembang era tahun 1639 sampai dengan 1650.

Tidak banyak tulisan yang membahas riwayat hidup Ratu Sinuhun. Ia diperkirakan lahir di Palembang pada sekitar akhir abad ke-16 dan meninggal pada pada tahun 1643 Masehi. Ayahnya bernama Maulana Fadlallah, seorang Pangeran Manconegara dari Dinasti Cirebon. Sedangkan ibunya bernama Nyai Gede Pembayun, yang merupakan putri dari Ki Gede ing Suro Mudo, seorang Tokoh Penguasa Palembang.

Dikutip dari laman Instagram Pesona Sriwijaya, Dosen Universitas Islam Negeri Raden Fatah, Tarech Rasyid, menjelaskan, Ratu Sinuhun merupakan tokoh perempuan yang menerapkan hak dan kesetaraan perempuan dalam lingkup patriarki masa itu.

Ratu Sinuhun juga penulis Kitab Simbur Cahaya, yang merupakan undang-undang tertulis perpaduan antara hukum adat dengan ajaran Islam. Dia memberlakukan pranata hukum resmi Palembang dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya untuk mengatur urusan pemerintahan.

Berikut ini adalah beberapa aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya:

1. Hak perempuan untuk memilih suami, termasuk menolak lamaran laki-laki yang tidak dikehendakinya.

2. Menghapuskan 'uang jujur' yang seakan membeli perempuan untuk menjadi istri. Diganti uang mahar yang menjadi hak istri, tak boleh diberikan kepada perantara dan tak dapat diambil kembali oleh suami.

3. Hak waris janda atas seluruh harta mantan suaminya.

4. Pelarangan kekerasan seksual, yaitu tindakan sumbang (pemerkosaan), bergubalan (kawin paksa/dilarikan), cempela tangan (menampar, memukul, melukai) dan buang sifat (meninggalkan cacat tubuh).

5. Pelarangan keras pelecehan seksual, yaitu naro gawe (mengusap-usap), meranting gawe (memegang), merangang gawe (memeluk), nangkap rimau (menarik selendang/pakaian), bengkarung jengak-jenguk (mengintip mandi), kumbang melilit kandang (mengintai/mengintip di rumah), Lang menarap buaya (menghadang saat berjalan), cempela mulut (berkata kasar dan menggoda dengan kalimat tak pantas).

Perempuan bisa menuntut atau melaporkan kepada kepala marga atas tindakan kejahatan tersebut. Sehingga pihak yang melanggar akan dihukum denda, potong tangan maupun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....