Cara Mengajukan Antrian Paspor Online Aplikasi M-Paspor
- 22 Mei 2024 11:44 WIB
- Palembang
KBRN, Palembang: Paspor merupakan dokumen penting bagi warga negara saat berada di luar negeri. Untuk mempermudah proses pengurusan paspor, Kepala Bidang Layanan Paspor Online Imigrasi Palembang, Ir. Baharuddin, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah menyediakan layanan Paspor online melalui aplikasi M-Paspor.
M-Paspor memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor secara online. Mereka dapat mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya permohonan, dan mendapatkan nomor antrean tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi.
Sistem antrean paspor online ini akan menentukan jadwal kunjungan masyarakat ke Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan proses pembuatan paspor. Untuk menggunakan M-Paspor, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi "M-Paspor" melalui Play Store/App Store.
- Pada halaman login, pilih "Daftar Akun" dan isi data pendaftaran sesuai kolom yang disediakan, termasuk nama, tanggal lahir, dan sebagainya.
Dengan langkah-langkah tersebut, pengajuan antrean paspor online melalui aplikasi M-Paspor dapat dilakukan dengan mudah dan efisien.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....