Polsek Sekayu Hentikan Kegiatan Penyulingan Minyak Ilegal

  • 19 Mei 2024 12:56 WIB
  •  Palembang

KBRN, Musi Banyuasin : Polsek Sekayu bersama pihak terkait berhasil menghentikan kegiatan pemilik penyulingan minyak ilegal (Ilegal Refinery) di Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (17/5/2024).


Pemilik tempat penyulingan ilegal tersebut, Jumadi, bersedia membongkar secara mandiri lokasi penyulingan minyak ilegal miliknya.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayu, AKP Suvenfri yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan, Babinsa Serka Maryadi dan Kepala dusun V Desa Rimba Ukur Sutikno, serta anggota Polsek Sekayu.


Suvenfri menyatakan bahwa proses pembongkaran dilakukan dengan pengawasan ketat hingga selesai.


"Semoga tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi peraturan serta menjaga lingkungan dan keselamatan bersama," katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Suvenfri juga menghimbau kepada pemilik illegal refinery lainnya yang belum membongkar tempat usahanya untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.


Selain merusak lingkungan, kegiatan ini juga merugikan negara dan membahayakan keselamatan. Pelanggaran hukum terkait ilegal refinery memiliki sanksi yang tegas. (Maulana)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....