Perubahan APBD 2026 Disepakati, Palembang Fokus Percepat Pembangunan

  • 02 Okt 2026 12:36 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • DPRD Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang telah mencapai kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
  • Kesepakatan ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I yang berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.
  • Proses pembahasan melibatkan Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, dan berbagai perangkat daerah sebagai mitra kerja dalam membahas perubahan anggaran.

RRI.CO.ID, Palembang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan I, Rabu, 30 September 2026.

Pemerintah Kota Palembang mengapresiasi DPRD yang telah bersama-sama membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Dalam rapat tersebut melibatkan dari Badan Anggaran, komisi-komisi DPRD, serta perangkat daerah sebagai mitra kerja.

Proses pembahasan berlangsung lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Berbagai saran dan koreksi DPRD menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan anggaran.

Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor. Kebijakan tersebut juga ditujukan memperkuat fondasi perekonomian daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah kota berharap perubahan anggaran dapat menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif. Kondisi tersebut diharapkan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan APBD ini diarahkan untuk mempercepat pembangunan pertumbuhan ekonomi di Palembang. Dengan kebijakan ini dapat menciptakan investasi yang kondusif, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Pemerintah Kota Palembang juga meminta dukungan DPRD dalam menjalankan dan mengawal program pembangunan daerah. Sinergi kedua lembaga diperlukan dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional, khususnya kebijakan anggaran daerah.

Persetujuan bersama Raperda menjadi bentuk komitmen DPRD dan pemerintah menyelaraskan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. Kesepakatan tersebut diharapkan membuat pelaksanaan program pembangunan berjalan lebih optimal.

“Kami meminta dukungan DPRD dalam mengawal program , terutama dalam kebijakan anggaran. Persetujuan ini menjadi komitmen untuk menyelaraskan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Dengan perubahan APBD 2026, pemerintah menargetkan penguatan perekonomian daerah secara berkelanjutan. Kebijakan tersebut juga diharapkan memberi dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Palembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....