Warga Banyuasin Tuntut Kejelasan HGU PT Melania Indonesia

  • 29 Sep 2026 16:29 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Warga Desa Talang Kemang dan Desa Mainan menggelar aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan pada Senin, 28 September 2026, menuntut kejelasan status HGU PT Melania Indonesia.
  • Masyarakat mempersoalkan keberlanjutan aktivitas PT Melania Indonesia dan meminta tindak lanjut rekomendasi DPR RI serta DPRD Sumatera Selatan tentang pencabutan atau tidak diperpanjangnya HGU perusahaan.
  • Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu menjadi wadah aspirasi warga dalam menyuarakan kekhawatiran terhadap kelanjutan operasional perusahaan di wilayah Banyuasin.

RRI.CO.ID, Palembang - Warga Desa Talang Kemang dan Desa Mainan, Banyuasin, meminta kejelasan tindak lanjut status HGU PT Melania Indonesia. Aspirasi tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Mainan Bersatu melalui aksi di Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan, Senin, 28 September 2026.

Warga mempersoalkan keberlanjutan aktivitas PT Melania Indonesia di wilayah tersebut. Mereka meminta tindak lanjut rekomendasi DPR RI dan DPRD Sumatera Selatan terkait pencabutan atau tidak diperpanjangnya HGU perusahaan.

Koordinator aksi, Maddin, mengatakan masyarakat telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak. Menurutnya, aktivitas perusahaan yang masih berlangsung membuat warga kembali mendatangi Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan. "Kami merasa sangat dirugikan," kata Maddin.

Dalam aksinya, warga turut mempertanyakan tindak lanjut rekomendasi yang disampaikan melalui forum legislatif. Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN pada Mei 2026 sebelumnya memuat desakan terkait HGU PT Melania Indonesia di Banyuasin.

Warga meminta proses penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara jelas dan terbuka. Mereka juga menginginkan kepastian pengelolaan lahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Kantor Wilayah ATR/BPN Sumatera Selatan menyatakan aspirasi warga akan diteruskan kepada pemerintah pusat. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari proses tindak lanjut atas persoalan pertanahan yang disampaikan masyarakat.

Maddin mengatakan warga memberikan waktu 10 hari kepada Kanwil ATR/BPN Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti surat yang telah diajukan. "Kami memberikan waktu 10 hari untuk menindaklanjuti surat yang sudah diajukan," ujarnya.

Warga menyatakan akan kembali menggelar aksi apabila tidak ada tindak lanjut dalam batas waktu tersebut. Mereka juga menyampaikan rencana mengambil langkah lebih lanjut terhadap aktivitas perusahaan jika tuntutan belum memperoleh kejelasan.

Persoalan PT Melania Indonesia sebelumnya telah dibahas dalam RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN. Dalam forum tersebut, perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan itu disebut berkaitan dengan persoalan masa berlaku HGU dan penyelesaian persoalan dengan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....