Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

  • 29 Sep 2026 18:05 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemusnahan Barang Bukti Narkotika: Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan ribuan gram sabu, ganja, dan ratusan butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus selama bulan September 2026 di Gedung Presisi Mapolda Sumsel.
  • Operasi penindakan dari 20 laporan polisi berhasil mengamankan 29 tersangka dari berbagai wilayah di Sumatera Selatan serta menyelamatkan sekitar 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
  • Kegiatan pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bentuk profesionalisme kepolisian, disertai imbauan kepada masyarakat agar terus waspada dan proaktif melaporkan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman.

RRI.CO.ID, Palembang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan ribuan gram narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, Senin 28 September 2026. Langkah tegas ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya sistematis memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Bumi Sriwijaya.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan selama September 2026 berdasarkan 20 laporan polisi dengan total 29 tersangka yang diamankan dari berbagai wilayah hukum. Dari operasi penindakan ini, jajaran kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sebanyak 34.304 jiwa dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun total barang bukti awal yang disita meliputi 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai lebih dari dua koma satu miliar rupiah. Sebagian barang bukti disisihkan secara selektif untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta uji laboratorium forensik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan akuntabilitas proses hukum. Pihaknya memastikan seluruh tahapan penanganan perkara narkotika dilaksanakan secara profesional dan terbuka demi menjamin kepastian hukum.

Senada dengan hal tersebut, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP M. Syeh Kopek menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat antara aparat kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan ketat dilakukan dalam setiap prosedur penanganan barang bukti agar tidak membuka ruang bagi segala bentuk penyimpangan.

Cakupan wilayah pengungkapan perkara ini meliputi Kota Palembang sebanyak tujuh laporan, Musi Banyuasin lima laporan, Ogan Ilir tiga laporan, Banyuasin dua laporan, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing satu laporan. Seluruh tersangka kini dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku sesuai konstruksi hukum masing-masing perkara.

Menutup rangkaian kegiatan tersebut, Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar terus memperkuat kepedulian di lingkungan keluarga dan sekitar dari ancaman narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran barang haram guna menciptakan wilayah Sumatera Selatan yang aman dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....