Polres Ogan Ilir Amankan Dua Tersangka Narkoba, Sembilan Butir Ekstasi Disita

  • 20 Sep 2026 11:55 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan dua tersangka bernama E (41) dan S (50) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi di Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya pada Rabu 16 September 2026 pukul 00.30 WIB.
  • Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Desa Lubuk Sakti.
  • Personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan dan penangkapan sebagai tindaklanjut dari informasi yang diterima dari masyarakat.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan dua tersangka berinisial E (41) dan S (50). Keduanya diamankan di Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu 16 September 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis ekstasi di wilayah Desa Lubuk Sakti. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Unit I Satresnarkoba Polres Ogan Ilir dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

Personel Unit I yang dipimpin Kanit I bersama KBO Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kemudian mendatangi lokasi acara musik O.M. Rajawali di Desa Lubuk Sakti. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan butir pil ekstasi berlogo wajah berwarna oranye. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan mencapai 5,19 gram.

Selain sembilan butir pil ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya. Di antaranya satu dompet kecil berwarna abu-abu, satu unit telepon genggam Vivo Y02 warna ungu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Keduanya menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut guna mengungkap secara jelas dugaan keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, melalui Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Ahmad Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat sekaligus bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka serta pengembangan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan alternatif pasal lainnya berdasarkan hasil penyidikan.

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat menjauhi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....