Izin Digital Sering Ditolak, DPMPTSP Palembang Siapkan Pendampingan
- 16 Sep 2026 08:35 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Layanan publik berbasis digital di Kota Palembang mengalami kendala utama pada pemahaman masyarakat terhadap informasi dan persyaratan yang tercantum dalam sistem.
- Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Palembang Ari Juanda mengidentifikasi masalah ketidaksesuaian data yang diinput masyarakat dengan ketentuan sebagai penyebab penolakan pengajuan perizinan.
- Ketidakpahaman masyarakat terhadap informasi proses pengajuan layanan perizinan digital mengakibatkan pengajuan ditolak pada tahap verifikasi.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemanfaatan layanan publik berbasis digital di Kota Palembang masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah pemahaman masyarakat terhadap informasi dan persyaratan yang tercantum dalam sistem layanan digital.
Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Palembang, Ari Juanda, mengatakan masih ditemukan masyarakat yang kurang memahami informasi yang diminta dalam proses pengajuan layanan perizinan secara digital. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan pengajuan masyarakat ditolak saat proses verifikasi karena data yang diinput tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kadang ada sebagian regulasi yang dibaca, yang dipahami masyarakat kurang memahami. Misalnya kita minta luas lahan yang digunakan untuk usaha, yang diisi masyarakat adalah luas tempat usahanya. Akhirnya ditolak saat verifikasi,” kata Ari Juanda saat berbincang pada dialog Literasi Digital RRI, Selasa 15 September 2026.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan semata-mata karena masyarakat tidak mampu menggunakan teknologi, tetapi juga karena belum memahami secara tepat informasi yang diminta oleh sistem. Untuk membantu masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, DPMPTSP Kota Palembang menyediakan layanan bantuan secara langsung di kantor.
Masyarakat dapat datang dan meminta pendampingan mulai dari proses pembuatan akun, tata cara pengajuan, pemenuhan persyaratan, hingga proses mengunggah dokumen yang diperlukan. “Datang ke kantor, minta saja layanan perbantuan. Nanti akan dijelaskan mulai dari membuat akun, tata cara dan syaratnya apa. Semuanya akan diberi tahu, termasuk tempat upload-nya. Jadi boleh datang terus sampai selesai urusannya,” jelasnya.
Selain membutuhkan pendampingan pemerintah, masyarakat juga memiliki peran dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik digital melalui penyampaian masukan, pengaduan, maupun pengawasan. Ari menyebutkan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik melalui layanan lapor yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Digital RI, di lapor.id.
Sementara khusus untuk layanan perizinan di Kota Palembang, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp DPMPTSP di nomor 0821-8195-2072 maupun melalui situs resmi DPMPTSP Kota Palembang. Ia berharap masyarakat tidak ragu memberikan masukan kepada pemerintah mengenai layanan publik digital yang masih perlu diperbaiki dan dikembangkan.
“Harapan kami sebagai pengelola layanan publik di Kota Palembang, kami memberikan layanan ini sebisa mungkin sedekat mungkin pada masyarakat. Jangan sungkan untuk memberikan masukan kepada kami, mana yang harus kami kembangkan,” ujarnya.
Ari juga mengingatkan masyarakat untuk lebih memperhatikan keamanan akun digital yang digunakan dalam mengakses berbagai layanan publik. “Kita ini kadang kurang peduli dengan akun kita sendiri, masih sangat rendah sekali kita dengan keamanan akun kita sendiri,” katanya.
Menurutnya, peningkatan literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga pemahaman terhadap informasi, ketepatan mengisi data, serta kesadaran menjaga keamanan akun. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelayanan publik digital di Kota Palembang dapat semakin mudah diakses, dipahami, dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....