Karhutla Kembali Terjadi, Walhi Pertanyakan Upaya Pengawasan Konsesi Hutan

  • 16 Sep 2026 06:25 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Analisis WALHI Sumatera Selatan mencatat 11.978 titik panas terdeteksi pada periode 21-31 Agustus 2026.
  • Kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan membutuhkan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum yang lebih efektif di kawasan rawan karhutla.
  • Galang Suganda, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, menyuarakan kekhawatiran atas ancaman karhutla dalam dialog Palembang Menyapa Pro 1 RRI Palembang.

RRI.CO.ID, Palembang - Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi perhatian di sejumlah wilayah Sumatera Selatan. Persoalan tersebut berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum di kawasan rawan karhutla.

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumatera Selatan, Galang Suganda, menyampaikan hal tersebut dalam dialog Palembang Menyapa Pro 1 RRI Palembang, Selasa, 8 September 2026. Galang mengatakan, analisis WALHI Sumsel periode 21 hingga 31 Agustus 2026 menunjukkan 11.978 titik panas.

Hotspot tertinggi berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan sekitar 5.000 titik panas. Selanjutnya, Banyuasin dan Muara Enim masing-masing mencapai sekitar 1.400 titik panas.

Galang menyebut sekitar 46 persen hotspot berada di wilayah konsesi perusahaan. Wilayah tersebut mencakup kawasan hutan tanaman industri serta perizinan berusaha pemanfaatan hutan.

“Pada tahun 2026 ini kita kembali melihat beberapa perusahaan yang memiliki riwayat kebakaran,” ujar Galang. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam pengawasan kawasan konsesi.

Ia menilai evaluasi terhadap perusahaan di kawasan rawan karhutla perlu dilakukan secara konsisten. Evaluasi tersebut terutama menyangkut aspek pencegahan dan pengawasan terhadap potensi kebakaran.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Sriwijaya, Andreas Leonardo menilai karhutla bukan persoalan baru. Andreas mengatakan, karhutla terus terjadi dalam kurun waktu sekitar lima tahun terakhir.

“Persoalan karhutla ini terjadi setiap tahun. Dalam kurang lebih lima tahun terakhir, kejadian ini terus berulang,” jelas Andreas. Ia menilai persoalan tersebut perlu dilihat melalui pendekatan kebijakan publik.

Menurut Andreas, pembahasan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pihak yang melakukan pembakaran. Sistem perizinan, pencegahan, dan pengawasan kawasan rawan kebakaran juga perlu diperhatikan.

“Persoalannya sebenarnya bukan hanya siapa yang membakar, tetapi mengapa sistem perizinan itu bisa terjadi,” pungkasnya. Ia menilai sistem yang belum cukup ketat membuat penegakan hukum belum menghentikan kebakaran berulang.

Penguatan kebijakan dinilai perlu dilakukan mulai dari sistem perizinan hingga penegakan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah karhutla kembali menjadi persoalan tahunan di Sumatera Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....