Wujudkan Keadilan Lahan, Muba Pacu Percepatan Reforma Agraria

  • 15 Sep 2026 10:25 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh hanya menjadi formalitas penyerahan sertifikat di atas kertas.
  • Reforma Agraria diposisikan sebagai fondasi strategis untuk membuka akses ekonomi yang tertutup dan menjamin kepastian hukum bagi warga.
  • Sengketa lahan dan ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi hambatan dalam proses pembangunan daerah Musi Banyuasin.

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Persoalan sengketa lahan dan ketimpangan kepemilikan tanah masih menjadi kerikil dalam roda pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak boleh berhenti sebagai formalitas penyerahan sertifikat di atas kertas.

Kebijakan tersebut diposisikan sebagai fondasi strategis untuk membuka ketertutupan akses ekonomi, menjamin kepastian hukum, sekaligus mengerek kesejahteraan warga di pelosok desa.

Tekanan untuk menggeser paradigma lama tersebut ditegaskan Wakil Bupati Muba, Abdur Rohman Husen, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Muba di Kantor Pertanahan Muba, Senin, 14 September 2026.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dinilai menjadi momentum krusial bagi jajaran OPD untuk menyelaraskan program pertanahan dengan rancangan pembangunan daerah.

"Reforma Agraria bukan sekadar penataan tanah, tetapi upaya menghadirkan keadilan, kepastian hukum, dan kesempatan yang lebih besar bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya," tegas Rohman.

Rohman meminta GTRA tidak terjebak dalam rutinitas birokrasi. Forum ini didesak menjadi instrumen taktis untuk mengidentifikasi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), mengurai benang ruwet konflik pertanahan, serta memastikan warga tidak hanya memiliki tanah, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengelolanya.

"Saya berharap hasil Rakor GTRA tahun ini implementatif, disikapi dengan semangat sinergi yang kuat, kompak, dan kolaboratif antar OPD maupun kementerian dan lembaga," kata Rohman menambahkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua GTRA sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muba, Rosidi, membeberkan bahwa strategi penanganan tanah di Muba kini menyasar dua garis utama: penataan aset dan penataan akses.

Rosidi menjelaskan, kepastian legalitas hukum berupa hak atas tanah harus diimbangi dengan intervensi pendampingan usaha agar lahan yang dikuasai warga menjadi modal produksi yang hidup.

“GTRA tengah mendorong pembentukan kawasan Reforma Agraria sebagai langkah penguatan pembangunan wilayah berbasis potensi lokal,” ujar Rosidi menutup keterangannya.

Melalui kolaborasi lintas dinas dan kementerian ini, hasil inventarisasi lahan di Muba diharapkan langsung bermuara pada program pembinaan riil—mulai dari bantuan modal usaha, akses pasar, hingga infrastruktur pendukung pertanian warga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....