Tim Gabungan Padamkan Karhutla 8 Hektare di Indralaya

  • 12 Sep 2026 16:47 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Tim gabungan memadamkan kebakaran seluas 8 hektare di kawasan Danau Biru dan area dekat jalur tol Indralaya pada Jumat 11 September 2026 pukul 15.30 WIB.
  • Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti memimpin langsung operasi pemadaman dan turun ke zona rawan untuk melakukan mitigasi di lapangan.
  • Vegetasi yang terbakar berupa semak belukar dan pohon kayu gelam, dengan upaya lokalisasi untuk mencegah api meluas ke area lain.

RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Tim gabungan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan yang meluas sekitar 8 hektare di kawasan Danau Biru dan dekat jalur tol Indralaya. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti memimpin langsung proses pemadaman pada Jumat, 11 September 2026.

Kebakaran tersebut mulai terpantau sejak pukul 15.30 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Area yang terbakar berupa semak belukar serta pohon kayu gelam yang mudah tersulut api.

Kapolres bersama petugas gabungan turun ke lokasi untuk melakukan mitigasi dan mencegah api menjalar ke wilayah lain. Tim juga memprioritaskan pengendalian titik rawan agar dampak kebakaran dapat diminimalkan.

Petugas kemudian menyisir area terdampak untuk memetakan titik panas atau hotspot. Upaya penyekatan dilakukan dengan memanfaatkan sumber air dari kanal sekitar untuk menghentikan rambatan api.

Kapolres Ogan Ilir menegaskan wilayah Indralaya dan Pemulutan menjadi perhatian utama dalam pengendalian karhutla. Kesiapsiagaan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan kesehatan akibat asap serta menjaga kelancaran aktivitas masyarakat.

“Berkat respons cepat tim satgas gabungan, kobaran api berhasil dikendalikan dan dipadamkan total pada malam harinya,” tegas Kapolres AKBP Rizka.

Selain melakukan pemadaman, Polres Ogan Ilir juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Polisi menegaskan tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang serius.

Pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku pembakaran terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui penyebab kebakaran. Polisi juga mengimbau masyarakat menggunakan metode pengelolaan lahan yang lebih aman.

“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab pasti munculnya titik api di lokasi tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan metode ramah lingkungan saat membersihkan lahan pertanian,” jelas Mansyur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....