Kejari Muba Musnahkan Senpi dan Sabu Hasil 141 Perkara Inkracht
- 10 Sep 2026 21:24 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Kejari Muba memusnahkan 283,129 gram sabu, 40 butir ekstasi, senjata api ilegal, senjata tajam, dan amunisi dari 141 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menggunakan alat berat pada 10 September 2026
- Bupati Musi Banyuasin, Toha Tohet, bersama jajaran Forkopimda menyaksikan langsung prosesi pemusnahan serta mengapresiasi ketegasan Kejari Muba dalam penegakan hukum dan menjaga kepercayaan publik.
- Kegiatan pemusnahan ini secara sengaja melibatkan mahasiswa dan pelajar sebagai langkah edukasi nyata untuk membentengi generasi muda dari ancaman narkoba dan membentuk kesadaran hukum sejak dini.
RRI.CO.ID, Muba - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin meremukkan puluhan senjata api ilegal dan ratusan gram sabu menggunakan alat berat pada Kamis, 10 September 2026 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muba. Penghancuran barang bukti senpi serta narkoba ini menjadi fokus perhatian publik karena berpotensi memicu ancaman kejahatan berulang jika tidak dimusnahkan.
Bupati Musi Banyuasin Toha Tohet, memimpin jajaran Forkopimda Muba untuk menyaksikan eksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Kasi PAPBB Kejari Muba Muhammad Fahmi, mencatat bahwa barang bukti berasal dari 35 perkara narkotika, 73 perkara Oharda, dan 33 perkara TPUL sejak Juni hingga September 2026.
Petugas merusak total barang bukti narkotika berupa 283,129 gram sabu-sabu dan 40 butir ekstasi hingga tidak dapat beredar kembali. Selain barang haram tersebut, aparat menggiling habis jajaran senjata api, senjata tajam, amunisi, dan pakaian pelaku kejahatan.
Bupati Muba Toha Tohet, mengapresiasi ketegasan jajaran Kejari Muba yang memimpin penuntasan proses hukum sampai tahap akhir. "Pemusnahan ini bukan hanya tahapan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata menjaga kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum," tegas Toha saat memberikan sambutan.
Bupati Toha juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pelajar untuk aktif membentengi diri dari ancaman bahaya narkoba. "Pencegahan tidak cukup hanya melalui penindakan, kita perlu bersama-sama memberikan edukasi kepada generasi muda agar mereka memahami bahaya narkoba dan sadar hukum," lanjut Toha.
Kepala Kejaksaan Negeri Muba Kiki Yonata, menegaskan bahwa penuntasan perkara ini membuktikan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. "Pemusnahan ini penting agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali," ujar Kiki di Halaman Kantor Kejari Muba.
Kajari Kiki sengaja melibatkan mahasiswa dan pelajar dalam eksekusi barang bukti sebagai sarana edukasi hukum secara nyata. Kiki berharap para generasi muda Muba dapat mengambil pelajaran berharga dan menjadi pelopor masyarakat yang taat hukum.
[bacajuga=1;title="Pemkab Muba Perjuangkan Payung Hukum Pengelolaan Minyak Tradisional";sumber="berita"
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....