Lebih dari 2.000 Karya Budaya Sumsel Berpotensi untuk ditetapkan WBTbI Kemenbud RI
- 12 Sep 2026 09:31 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Sumatera Selatan memiliki potensi lebih dari 2.000 karya budaya yang dapat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) secara bertahap.
- Karya budaya tersebut berasal dari 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan dan akan didaftarkan ke Kementerian Kebudayaan RI.
- Plh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Agung Saputro, menyatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan besarnya potensi budaya daerah yang dapat memperoleh pengakuan resmi.
RRI.CO.ID, Palembang – Lebih dari 2000 Karya Budaya di Sumatera Selatan berpotensi untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) secara bertahap dari 17 kabupaten dan kota di Sumsel untuk didaftarkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia kepada Kementerian Kebudayaan RI.
Plh Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Sumsel, Agung saputro mengatakan sekitar 2.000 lebih karya budaya tersebut tercatat dalam pendataan sementara dari seluruh kabupaten dan kota di Sumsel. Jumlah itu menunjukkan besarnya potensi budaya daerah yang masih dapat diajukan untuk memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
“Tapi untuk data karya Budaya di Sumsel yang belum ditetapkan ada 2312 objek dari 17 kabupaten dan kota. Artinya masih banyak sekali peluang untuk kita upayakan menjadi Warisan Budaya Indonesia,” ujar Agung, Selasa, 8 September 2026.
Menurut Agung, proses pengusulan dan penetapan Warisan Budaya Takbenda bukan semata-mata untuk memperoleh sertifikat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap karya budaya agar tetap dikenal, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Setelah suatu karya budaya ditetapkan, pemerintah juga akan melakukan upaya pengembangan dan pemanfaatan. Hal itu dilakukan agar budaya yang telah mendapatkan pengakuan tetap hidup serta dapat berkembang secara berkelanjutan di tengah masyarakat.
Pada 2026 ada 59 karya budaya, proses sidang penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia masih berlangsung dalam beberapa tahap. Sebanyak sembilan karya budaya Sumsel telah ditetapkan pada sidang tahap pertama, sementara 11 karya budaya lainnya telah direkomendasikan melalui sidang tahap kedua.
Dengan demikian, terdapat 20 karya budaya Sumsel yang kini menunggu proses pemberian sertifikat dan sisa karya budaya lainnya akan mengikuti sidang penetapan tahap ketiga sebagai bagian dari proses pengusulan berikutnya.
Agung menyebutkan, pemberian sertifikat bagi karya budaya yang telah melalui proses penetapan direncanakan berlangsung pada akhir 2026. Sementara itu, pengusulan dan persidangan terhadap karya budaya lainnya akan terus dilakukan secara bertahap.
Agung mengajak masyarakat Sumsel untuk mengenali, mencintai dan melestarikan keragaman budaya daerah. Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting agar kekayaan budaya Sumsel tidak hanya tercatat sebagai warisan tetapi juga tetap hidup, berkembang dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....