Gubernur Sumsel Dorong LPSK Segera Buka Kantor Perwakilan Sumsel
- 07 Sep 2026 08:57 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mendorong LPSK untuk segera membentuk kantor perwakilan di Sumsel guna meningkatkan layanan perlindungan saksi dan korban tindak pidana.
- Kehadiran kantor perwakilan LPSK akan memfasilitasi koordinasi yang lebih efektif antara LPSK dengan pemerintah daerah dan berbagai lembaga penanganan perlindungan perempuan dan anak.
- Pembentukan kantor perwakilan LPSK merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem perlindungan hukum bagi saksi dan korban di tingkat provinsi Sumatera Selatan.
RRI.CO.ID, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera membentuk kantor perwakilan di Sumsel untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan bagi saksi serta korban tindak pidana.
Herman Deru mengatakan keberadaan kantor perwakilan akan memudahkan koordinasi LPSK dengan pemerintah daerah dan berbagai lembaga yang selama ini telah menangani persoalan perlindungan perempuan dan anak.
“Kita berharap segera mengalokasikan Sumatera Selatan ini sebagai wilayah pertama di Sumatera yang ada perwakilan LPSK,” kata Herman Deru, Kamis 3 september 2026.
Menurut dia, Sumsel memiliki jumlah penduduk hampir 10 juta jiwa sehingga membutuhkan pelayanan perlindungan yang dapat menjangkau masyarakat secara langsung. Sosialisasi program, kata dia, juga tidak cukup hanya dilakukan di tingkat provinsi.
Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota, kecamatan, hingga kelurahan ikut menyebarluaskan informasi mengenai layanan LPSK. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat mengetahui adanya mekanisme perlindungan ketika menjadi saksi maupun korban tindak pidana.
Herman Deru juga menyambut baik kerja sama antara Pemprov Sumsel dan LPSK melalui nota kesepahaman tentang sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Ia berharap kerja sama tersebut segera diwujudkan dalam program yang dapat dirasakan langsung masyarakat.
Ketua LPSK RI, Achmadi mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan Pemprov Sumsel terhadap penguatan perlindungan saksi dan korban. Ia menegaskan nota kesepahaman yang telah ditandatangani harus segera ditindaklanjuti menjadi kerja sama yang lebih konkret dan operasional.
“Pertama, MoU agar cepat menjadi MoA. To be action, itu yang paling penting. Dan itu sama, keinginan kita semua seperti itu,” ujar Achmadi, saat Penandatanganan Kesepakatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Ballroom Hotel Swana Dwipa Palembang.
Ahmadi mengatakan pemerintah pusat dan daerah memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak saksi dan korban terpenuhi. Menurutnya, berbagai program perlindungan yang sudah dijalankan pemerintah daerah perlu disinergikan dengan layanan LPSK agar penanganan korban menjadi lebih efektif.
Ia menyebut LPSK telah menerima lebih dari 13 ribu permohonan perlindungan sejak awal 2026 hingga saat ini. Angka tersebut diyakini masih lebih rendah dari kondisi sebenarnya karena masih banyak kasus yang belum dilaporkan akibat korban atau saksi merasa takut.
Achmadi berharap penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk rencana kehadiran kantor perwakilan di Sumsel, dapat mempercepat akses masyarakat terhadap perlindungan. Ia menegaskan seluruh pihak harus bersatu dalam memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan serta hak-haknya sesuai ketentuan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....