Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Muba Hentikan Aktivitas Luar
- 27 Agt 2026 10:35 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin menginstruksikan seluruh satuan pendidikan menghentikan sementara aktivitas di luar ruangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko paparan kabut asap.
- Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Nomor B-400.3/4107/DIKBUD/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Musibah Kabut Asap pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Musi Banyuasin.
- Instruksi penghentian aktivitas di luar ruangan merupakan langkah preventif untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik dari paparan asap yang berbahaya.
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menghentikan sementara seluruh aktivitas luar ruangan di satuan pendidikan akibat meningkatnya risiko kabut asap. Kebijakan tersebut berlaku bagi PAUD, TK, RA, SD, MI, SMP, dan MTs di wilayah Muba.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba menerbitkan kebijakan tersebut melalui Surat Nomor B-400.3/4107/DIKBUD/2026. Surat tentang antisipasi dampak kabut asap itu diterbitkan di Sekayu pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti imbauan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Selatan berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara. Pemerintah daerah menerapkan langkah tersebut untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap warga sekolah.
Kepala Disdikbud Muba Yayan mengatakan sekolah wajib menghentikan kegiatan luar ruangan selama kualitas udara belum membaik. Kegiatan yang dihentikan meliputi olahraga, upacara, ekstrakurikuler, dan istirahat di area terbuka, ujarnya.
“Keselamatan dan kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama. Setiap satuan pendidikan harus memantau perkembangan kualitas udara dan mengambil langkah cepat sesuai kondisi di lapangan,” ujar Yayan.
Selain membatasi aktivitas luar ruangan, sekolah mewajibkan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan menggunakan masker. Ketentuan tersebut berlaku selama berada di sekolah maupun ketika perjalanan menuju dan pulang dari sekolah.
Sekolah dapat mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh apabila kualitas udara masuk kategori Sangat Tidak Sehat atau Berbahaya. Kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan Disdikbud Muba sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
Sekolah juga dapat menyesuaikan durasi pembelajaran berdasarkan tingkat risiko kesehatan akibat kondisi udara. Penyesuaian tersebut memberi ruang bagi satuan pendidikan untuk merespons perubahan kualitas udara secara cepat.
Yayan meminta sekolah mengoptimalkan Unit Kesehatan Sekolah untuk mendukung penanganan dampak kabut asap. Sekolah perlu menyiapkan obat dasar, ruang pertolongan pertama yang terlindung dari asap, serta alat bantu pernapasan sesuai kemampuan.
Peserta didik juga diimbau memperbanyak konsumsi air putih, buah, dan sayuran selama kondisi udara belum membaik. Mereka juga diminta menerapkan pola hidup bersih dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun.
Yayan menginstruksikan kepala sekolah mengikuti informasi resmi mengenai perkembangan ISPU secara berkala. Sekolah juga wajib melaporkan kondisi kesehatan warga sekolah agar penanganan dampak kabut asap berlangsung cepat dan terukur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....