Pemkab OKU Gandeng Ombudsman RI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

  • 23 Agt 2026 12:23 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Jakarta- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) memperkuat komitmen pembenahan pelayanan publik melalui kerja sama strategis dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan publik

“Pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan terbebas dari praktik maladministras. Karena itu, Pemkab OKU memperkuat komitmen pelayanan public,” ungkap Bupati OKU Teddy Meilwansyah, Kamis 20 Agustus 2026 di Jakarta saat pertemuan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemkab OKU dan Ombudsman RI.

Bupati OKU Teddy menegaskan, penandatanganan Ombudsman RI bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan langkah konkret Pemkab OKU dalam membangun pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pelayanan publik adalah wajah dari sebuah pemerintahan. Baik dan buruknya pemerintahan dinilai dari pelayanan publiknya,” tegas Teddy.

Menurutnya, masyarakat mengharapkan pelayanan pemerintah yang cepat, transparansi, kepastian, serta kebersihan dari praktik pungutan liar (pungli). “Masyarakat tidak lagi ingin dipusingkan dengan berbagai birokrasi yang panjang dan berbelit.

Karena itu, Pemkab OKU berharap Ombudsman RI dapat menjadi mitra strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur, memberikan edukasi, Sekaligus meningkatkan pemahaman pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai ketentuan.

Sementara itu Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, menyambut baik kehadiran Bupati OKU Teddy Meilwansyah beserta jajaran. Menurutnya, kehadiran kepala daerah menunjukkan adanya komitmen kuat pemerintah daerah melakukan pembenahan pelayanan publik secara berkelanjutan.

Rahmadi menilai hubungan kelembagaan yang baik antara Ombudsman RI dan pemerintah daerah menjadi modal penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi mengibaratkan Ombudsman sebagai “cermin” bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Melalui fungsi pengawasan tersebut, pemerintah dapat melihat berbagai persoalan dalam birokrasi sekaligus melakukan koreksi agar sistem pelayanan berjalan lebih efektif.

Ia menekankan bahwa birokrasi harus mampu bekerja secara efisien tanpa menciptakan hambatan yang berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Mesin birokrasi harus berjalan mulus tanpa gesekan

“Ini penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini tengah menurun. Caranya adalah dengan memperbaiki seluruh lini pelayanan secara menyeluruh,” ujar Rahmadi.

Rahmadi juga menyebutkan Ombudsman dalam lima tahun ke depan akan memperkuat pola sinergi preventif dengan pemerintah daerah. Pendekatan tersebut dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni deteksi, analisis, dan perlakuan atau tindak lanjut.

“Deteksi dilakukan dengan membaca kerawanan pelayanan. Kedua, menganalisis melalui pertukaran data. Ketiga, melakukan tindak lanjut serta pemantauan terhadap daerah yang memberikan pelayanan yang dinilai buruk,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....