Polres Ogan Ilir Pasang Imbauan Larangan Bakar Lahan
- 22 Agt 2026 02:29 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Ogan Ilir - Polres Ogan Ilir memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan memasang spanduk serta stiker imbauan kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung di Jalan Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Rabu, 19 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur bersama personel memasang media imbauan tersebut di sejumlah titik. Langkah itu bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan.
Mansyur mengatakan imbauan terutama ditujukan kepada masyarakat yang membuka lahan untuk kegiatan pertanian. Ia mengingatkan warga agar tidak menggunakan cara membakar saat membersihkan atau membuka lahan.
“Personel juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” katanya.
Menurut Mansyur, pencegahan kebakaran membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat selain upaya aparat kepolisian. Kesadaran warga dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Melalui pemasangan spanduk dan stiker ini, kami mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ujarnya.
Ia menambahkan edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan melalui kegiatan langsung dan media visual. Upaya tersebut diharapkan membuat warga semakin memahami risiko pembakaran hutan dan lahan.
Polres Ogan Ilir juga terus mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan terbebas dari asap kebakaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....