Polres Empat Lawang Perkuat Mitigasi Karhutla hingga Tingkat Desa

  • 10 Agt 2026 16:57 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polres Empat Lawang bersama TNI dan pemerintah daerah menjalankan Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla Tahun 2026 untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan menghadapi potensi ancaman.
  • Kegiatan mitigasi digelar serentak di sembilan kecamatan wilayah hukum Polres Empat Lawang: Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling, dan Talang Padang.
  • Partisipasi melibatkan berbagai institusi dan stakeholder termasuk kapolsek jajaran, camat, Danramil, kepala desa, lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, Damkar, serta unsur masyarakat untuk koordinasi terpadu.

RRI.CO.ID, Empat Lawang - Polres Empat Lawang bersama TNI, pemerintah daerah, dan unsur terkait memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan menghadapi ancaman Karhutla 2026. Penguatan tersebut dilakukan melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla Kabupaten Empat Lawang Tahun 2026, Senin, 10 Agustus 2026.

Kegiatan berlangsung serentak di sembilan kecamatan wilayah hukum Polres Empat Lawang. Kecamatan tersebut meliputi Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling, dan Talang Padang.

Kegiatan melibatkan Kapolsek jajaran, camat, Danramil, kepala desa, lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, Damkar, dan unsur masyarakat. Pelibatan lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat kesiapsiagaan dan pencegahan Karhutla hingga tingkat desa.

Ikrar bersama juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan. Peserta mendapat sosialisasi mengenai ancaman hukum bagi pelaku pembakaran serta pentingnya mencegah kebakaran sejak dini.

Polres Empat Lawang bersama pemerintah daerah juga membentuk dan memperkuat Masyarakat Peduli Api (MPA). Selain itu, petugas menyebarluaskan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor Mak/01/II/2023 tentang larangan pembakaran hutan, lahan, ilalang, dan semak belukar.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi mengatakan, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla,” tegas Abdul Aziz.

Abdul Aziz menambahkan, penguatan deteksi dini perlu dilakukan mulai dari tingkat kecamatan hingga desa. Langkah tersebut diperlukan agar potensi kebakaran dapat segera diketahui dan ditangani sebelum meluas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengapresiasi langkah Polres Empat Lawang memperkuat mitigasi Karhutla melalui sinergi lintas sektor. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui edukasi masyarakat, kepedulian lingkungan, dan koordinasi hingga tingkat desa.

“Semakin cepat potensi Karhutla diketahui dan dilaporkan, semakin cepat pula langkah penanganan dapat dilakukan sehingga kebakaran tidak berkembang dan meluas,” ujarnya.

Melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla 2026, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Empat Lawang memperkuat komitmen mencegah dan menangani Karhutla secara terpadu. Masyarakat juga diminta mematuhi larangan pembakaran hutan dan lahan serta segera melapor jika menemukan indikasi kebakaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....