Polres Banyuasin Larang Truk dan Bus AKAP Lewati Jalan Perkantoran

  • 31 Jul 2026 11:56 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Kendaraan bertonase besar seperti truk angkutan barang dan bus antarkota antarprovinsi dilarang melintas di Jalan Lingkar Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
  • Kebijakan larangan ini diterapkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas di kawasan perkantoran.
  • Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin mensosialisasikan kebijakan tersebut pada Rabu, 29 Juli 2026, dan mengarahkan pengemudi kendaraan berat menggunakan Jalan Lintas Sumatera sebagai jalur utama.

RRI.CO.ID, Banyuasin - Kendaraan bertonase besar seperti truk angkutan barang dan bus antarkota antarprovinsi dilarang melintas di Jalan Lingkar Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas di kawasan perkantoran.

Larangan itu disosialisasikan Satuan Lalu Lintas Polres Banyuasin kepada para pengguna jalan, Rabu, 29 Juli 2026. Pengemudi kendaraan berat diminta menggunakan Jalan Lintas Sumatera sebagai jalur utama yang telah disediakan.

Personel Satlantas Polres Banyuasin, AIPDA Andri Nopan, mengatakan Jalan Lingkar Perkantoran hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan minibus. Pengaturan tersebut disesuaikan dengan kondisi ruas jalan serta karakter kawasan yang tidak mendukung kendaraan berbobot besar.

"Kami mengimbau pengemudi truk angkutan barang dan bus agar menggunakan Jalan Lintas Sumatera yang telah tersedia," ujarnya.

Menurut Andri, kendaraan bertonase besar berpotensi menghambat kelancaran lalu lintas di kawasan perkantoran yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat. Pengaturan jalur juga bertujuan menjaga mobilitas aparatur pemerintah dan pengguna jalan tetap lancar.

Polres Banyuasin menilai pengalihan kendaraan berat ke Jalan Lintas Sumatera menjadi langkah preventif untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan. Kebijakan tersebut sekaligus mendukung fungsi Jalan Lingkar Perkantoran sebagai akses pelayanan publik.

Selain melakukan sosialisasi, personel Satlantas mengingatkan pengemudi agar memperhatikan jenis kendaraan sebelum memasuki kawasan perkantoran. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai penting untuk menciptakan situasi yang aman, tertib, dan nyaman.

"Kami berharap seluruh pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama," katanya.

Polres Banyuasin akan terus mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan jalur sesuai peruntukannya. Masyarakat, khususnya pengemudi truk dan bus AKAP, diharapkan mematuhi ketentuan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....