Pemprov dan Polda Sumsel Sinergi Amankan Peluncuran Tata Kelola Sumur Minyak

  • 30 Jul 2026 06:38 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Sumatera Selatan dan Polda meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat di Desa Banjar Sari, Kabupaten Lahat, dengan komitmen legal, aman, dan berkelanjutan.
  • Peluncuran ditandai dengan Apel Ikrar Bersama yang melibatkan Gubernur Herman Deru, Kapolda Irjen Pol. Sandi Nugroho, dan berbagai stakeholder termasuk kementerian, perusahaan migas, dan masyarakat penambang.
  • Inisiatif ini merupakan transformasi dari praktik illegal drilling menuju legal drilling sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

RRI.CO.ID, Lahat - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama Polda Sumatera Selatan meluncurkan tata kelola sumur minyak masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu 29 Juli 2026. Peluncuran tersebut ditandai dengan Apel Ikrar Bersama sebagai wujud komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Kegiatan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, PT Pertamina EP, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, hingga perwakilan masyarakat penambang minyak. Peluncuran tata kelola baru ini menjadi langkah awal transformasi dari praktik illegal drilling menuju legal drilling sesuai ketentuan yang berlaku.

Program tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, meningkatkan keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, serta mendukung peningkatan produksi minyak nasional sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi.

Sebanyak 447 peserta mengikuti Apel Ikrar Bersama yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara implementasi Peraturan Menteri ESDM dan penekanan sirene sebagai tanda dimulainya tata kelola baru sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan. Pemerintah juga telah memverifikasi 50 titik sumur minyak masyarakat di Kabupaten Lahat, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara. Sementara itu, 741 titik sumur di Kabupaten Musi Banyuasin masih dalam proses verifikasi untuk dikelola melalui koperasi maupun BUMD.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat menjadi langkah penting dalam menciptakan pengelolaan sumber daya energi yang lebih tertib dan produktif. Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya mendukung peningkatan lifting minyak nasional, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah penghasil minyak.

"Transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat menjadi langkah penting dalam menciptakan pengelolaan sumber daya energi yang lebih tertib dan produktif,"ujar Gubernur Herman Deru.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan Polda Sumsel siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, Polri akan memastikan proses transformasi berlangsung aman, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara. Senada dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menyatakan pihaknya akan terus mendukung program pemerintah melalui pengawasan, edukasi, pendekatan preventif, serta penegakan hukum secara profesional terhadap praktik pengeboran minyak ilegal.

"Polda Sumsel siap mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai regulasi. Menurutnya, Polri akan memastikan proses transformasi berlangsung aman, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara,"kata Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Polda Sumsel, Kementerian ESDM, SKK Migas, Pertamina, pemerintah kabupaten, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan menjadikan Sumatera Selatan sebagai percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat. Melalui kolaborasi tersebut, tata kelola sektor energi diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, menjaga stabilitas keamanan, melestarikan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....