Pemkot Palembang Perkuat Kerukunan Lewat Dialog Lintas Agama
- 27 Jul 2026 22:29 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemkot Palembang menegaskan pendirian rumah ibadah harus mengedepankan dialog, keadilan, dan kepastian hukum.
- Keberagaman masyarakat dinilai menjadi modal sosial yang harus dijaga untuk mendukung pembangunan.
- Forum lintas agama diharapkan memperkuat koordinasi, toleransi, dan persatuan di Kota Palembang.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya menjaga kerukunan umat beragama dengan mengedepankan dialog dan kepastian hukum dalam pendirian rumah ibadah. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Setda Kota Palembang Ahmad Bastari Yusak dalam Rapat Koordinasi dan Dialog Tokoh Agama Lintas Agama, Sabtu, 25 Juli 2026. Kegiatan itu membahas implementasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
"Pendirian rumah ibadah harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak beragama, serta menjaga ketenteraman masyarakat," katanya.
Ahmad Bastari mengatakan Palembang merupakan kota dengan keberagaman agama, suku, budaya, dan tradisi yang tinggi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal sosial yang harus dijaga untuk mendukung pembangunan daerah.
"Keberagaman agama, suku, budaya, dan tradisi di Kota Palembang merupakan kekuatan yang harus terus dijaga sebagai modal sosial untuk mendukung pembangunan daerah," ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Palembang tahun 2024, jumlah penduduk mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa. Sebanyak 98,36 persen penduduk beragama Islam, sedangkan sisanya menganut Buddha, Protestan, Katolik, Hindu, dan agama lainnya.
Keberagaman itu didukung keberadaan lebih dari 2.424 rumah ibadah di seluruh wilayah kota. Ahmad Bastari menegaskan pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan terpeliharanya kerukunan masyarakat.
"Kemajuan Kota Palembang tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga persatuan di tengah keberagaman," ujarnya.
Ia menjelaskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri menjadi pedoman membangun komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana. Forum dialog lintas agama juga diharapkan memperkuat koordinasi serta kepercayaan antarumat beragama.
"Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi pedoman dalam membangun komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara bijaksana," ujarnya.
Pemerintah Kota Palembang juga mengajak seluruh tokoh agama terus menanamkan nilai moderasi, toleransi, dan persaudaraan. Pemkot turut mengapresiasi peran FKUB, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, dan seluruh tokoh agama yang menjaga kondusivitas daerah.
"Kami berharap para tokoh agama terus menjadi teladan dalam menanamkan nilai moderasi, toleransi, dan persaudaraan kepada masyarakat," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....