Paripurna DPRD, Gubernur Sumsel Tegaskan Tata Kelola APBD Akuntabel

  • 28 Jul 2026 14:23 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna XXXVII (37) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Palembang, Senin, 27 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel Andie Dinialdie, dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan para tamu undangan. Agenda rapat ditutup dengan penandatanganan keputusan bersama antara Gubernur Sumsel dan pimpinan DPRD Sumsel.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menyelesaikan pembahasan Raperda sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"Masukan, kritik, dan saran sangat kami perlukan untuk perbaikan tata kelola anggaran daerah. Saya mencatat langsung setiap poin yang disampaikan sebagai bahan evaluasi kita bersama," ujar Herman Deru.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah memberikan berbagai masukan dalam proses pembahasan Raperda. Herman Deru menilai seluruh catatan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah pada tahun-tahun mendatang.

Sementara itu, perwakilan Badan Anggaran DPRD Sumsel, Rita Suryani, menyampaikan sebanyak 31 poin catatan dan usulan hasil pembahasan Banggar. Rekomendasi tersebut disusun sebagai pedoman penyempurnaan pelaksanaan anggaran daerah dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Banggar, seluruh anggota rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditindaklanjuti dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan.

Pengesahan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....