Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Perkuat Ketahanan Energi

  • 28 Jul 2026 14:20 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dalam periode Januari hingga Juli 2026.
  • Operasi tersebut berhasil menyelamatkan 1.281.864 liter minyak bumi ilegal dan menetapkan 129 orang sebagai tersangka dalam kasus distribusi dan perdagangan BBM.
  • Kapolda Irjen Pol. Sandi Nugroho menyatakan pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polri mendukung program prioritas Presiden di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap praktik migas ilegal.

RRI.CO.ID, Palembang - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap 96 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, Polda Sumsel menyelamatkan 1.281.864 liter minyak bumi ilegal dan menetapkan 129 orang sebagai tersangka dalam berbagai kasus penyalahgunaan distribusi dan perdagangan BBM di wilayah Sumatera Selatan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menyampaikan capaian tersebut dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan, Palembang, Senin 27 Juli 2026. Menurutnya, pengungkapan kasus itu merupakan bagian dari komitmen Polri mendukung program prioritas Presiden di bidang ketahanan energi nasional melalui penegakan hukum terhadap praktik migas ilegal.

Selain penyalahgunaan distribusi BBM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel juga menangani 11 perkara penyulingan minyak ilegal (illegal refinery). Dari kasus tersebut, polisi menetapkan 13 tersangka dan menyita sekitar 125.320 liter minyak hasil penyulingan ilegal sebagai barang bukti.

Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik turut menyita berbagai sarana yang digunakan pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi 66 kendaraan roda enam, 25 kendaraan roda empat, 10 truk roda sepuluh, empat sepeda motor, tiga kapal, serta satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan penegakan hukum tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah pengungkapan perkara, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Ia berharap masyarakat mengelola sumber daya alam melalui jalur resmi, baik melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM, sehingga hasil produksi dapat disalurkan secara legal kepada Pertamina.

Penegakan hukum tidak hanya bertujuan meningkatkan jumlah pengungkapan perkara, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola energi yang legal, tertib, dan berkelanjutan. Ia berharap masyarakat mengelola sumber daya alam melalui jalur resmi, baik melalui BUMN, BUMD, koperasi, maupun UMKM, sehingga hasil produksi dapat disalurkan secara legal kepada Pertamina," ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Sumsel, kata dia, akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta para pemangku kepentingan untuk menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Sumsel, kata dia, akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, Pertamina, BPH Migas, serta para pemangku kepentingan untuk menjaga distribusi BBM agar tepat sasaran dan melindungi kepentingan masyarakat,"tutur Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.

Polda Sumatera Selatan juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun perdagangan BBM ilegal. Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, SKK Migas, Pertamina, BPH Migas, dan instansi terkait, kepolisian berkomitmen menjaga ketahanan energi nasional, melindungi aset negara, serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif di Sumatera Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....