Pemprov Sumsel Wajibkan Sertifikat Veteriner untuk Lalu Lintas Hewan
- 23 Jul 2026 23:34 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan Sertifikat Veteriner untuk semua lalu lintas hewan dan produk hewan baik antar kabupaten/kota maupun antarprovinsi.
- Ketentuan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan mencegah penyebaran penyakit hewan serta melindungi keamanan pangan asal hewan.
- Lalu lintas hewan atau produk hewan tanpa Sertifikat Veteriner dianggap pelanggaran dan berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit serta mengancam keamanan pangan.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mewajibkan Sertifikat Veteriner (SV) pada setiap lalu lintas hewan dan produk hewan. Kebijakan itu bertujuan mencegah penyebaran penyakit sekaligus menjamin keamanan pangan asal hewan.
Ketentuan tersebut berlaku untuk lalu lintas antarkabupaten, antarkota, maupun antarprovinsi. Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Selatan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi Sumatera Selatan, drh. Jafrizal, menegaskan Sertifikat Veteriner wajib dimiliki sebelum pengiriman dilakukan. Ketentuan itu juga berlaku bagi media pembawa penyakit hewan.
Menurut Jafrizal, pengiriman tanpa Sertifikat Veteriner melanggar peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut juga meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan dan mengancam keamanan pangan.
Ia menjelaskan Sertifikat Veteriner menjadi bukti pemenuhan persyaratan kesehatan veteriner. Dokumen itu juga memastikan hewan dan produk hewan layak dilalulintaskan.
"Sertifikat Veteriner tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga menjadi jaminan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan kesehatan veteriner. Dengan demikian, keamanan pangan dapat terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk peternakan," ujarnya, Selasa, 21 Juli 2026.
Jafrizal mengatakan produk hewan wajib berasal dari unit usaha yang memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Nomor tersebut membuktikan penerapan standar higiene, sanitasi, dan keamanan pangan.
Sementara itu, Sertifikat Veteriner untuk hewan hidup diterbitkan setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi kesehatan hewan, kelengkapan dokumen, dan penerapan praktik veteriner yang baik.
Data Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menunjukkan mobilitas hewan di Sumatera Selatan terus meningkat. Sepanjang 2025 diterbitkan 13.899 Sertifikat Veteriner.
Sejak Januari hingga awal Juli 2026, pemerintah telah menerbitkan 6.351 Sertifikat Veteriner. Tingginya aktivitas tersebut memperkuat pentingnya pengawasan yang berkelanjutan.
Pemprov Sumsel memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Kolaborasi melibatkan Satgas Pengawas Pangan, Balai Karantina, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan menjaga kesehatan hewan dan meningkatkan daya saing sektor peternakan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....