Kominfo OKU Fasilitasi Mediasi Polemik Tower BTS di Baturaja

  • 21 Jul 2026 20:47 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, OKU - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan memfasilitasi mediasi terkait keberatan warga terhadap operasional tower Base Transceiver Station (BTS) di Kelurahan Baturaja Permai. Langkah itu dilakukan untuk mencari solusi atas aspirasi masyarakat melalui musyawarah.

Aspirasi warga diterima Kepala Dinas Kominfo OKU Mirdaili didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Al Adri Gusnadi dan Kepala Bidang Aptika Yayan Candra di Kantor Kominfo OKU, Senin, 20 Juli 2026. Warga menyampaikan keberatan terhadap rencana perpanjangan kontrak dan izin operasional tower BTS yang telah berdiri sekitar 20 tahun.

Menurut warga, kondisi fisik tower perlu dievaluasi dari aspek keamanan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. Mereka juga mempertanyakan proses perpanjangan izin yang dinilai belum melibatkan persetujuan masyarakat di sekitar lokasi.

Selain itu, warga menilai hak masyarakat terdampak, termasuk persoalan kompensasi, belum sepenuhnya dipenuhi. Mereka juga mengungkapkan dugaan penyalahgunaan dana kompensasi dan meminta pemerintah daerah memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut secara terbuka dan adil.

Menanggapi aspirasi itu, Mirdaili mengatakan Kominfo OKU akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator dengan mempertemukan masyarakat, perusahaan penyedia tower, dan pemerintah setempat. Mediasi diharapkan menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami akan segera menyurati pihak perusahaan untuk menggelar mediasi bersama warga dan pemerintah setempat. Tujuannya agar semua pihak dapat duduk bersama dan mencari solusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Mirdaili mengatakan seluruh aspirasi masyarakat akan dibahas dalam forum mediasi, termasuk usulan penghentian operasional dan pemindahan tower BTS. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan regulasi yang berlaku.

"Dari aspirasi yang kami terima, warga menyampaikan keberatan terhadap keberadaan tower dan menginginkan operasionalnya dihentikan serta dipindahkan. Seluruh masukan tersebut akan kami fasilitasi dalam forum mediasi sehingga diperoleh solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dan tetap sesuai regulasi," tuturnya.

Pemerintah Kabupaten OKU berharap mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat komunikasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....