Empat Instansi OKU Selatan Masuk Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman

  • 21 Jul 2026 10:38 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten OKU Selatan memulai persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 yang akan dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan.
  • Rapat koordinasi persiapan penilaian tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah M. Rahmattullah pada Senin, 20 Juli 2026 di Muaradua dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Persiapan ini dilakukan agar seluruh perangkat daerah OKU Selatan dapat memenuhi standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dan berlaku secara nasional.

RRI.CO.ID, OKU Selatan - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mulai mematangkan persiapan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memenuhi standar pelayanan yang berlaku.

Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmattullah, di Muaradua, Senin, 20 Juli 2026. Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan Nomor T/412/PC.05-07/VII/2026 tentang pemberitahuan lokus penilaian dan informasi narahubung.

Pada penilaian tahun ini, Ombudsman menetapkan empat instansi sebagai sampel penilaian. Keempatnya meliputi Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan, RSUD Muaradua, SD Negeri 3 Muaradua, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU Selatan.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan, M. Rahmattullah, meminta seluruh organisasi perangkat daerah mempersiapkan diri secara maksimal. Menurutnya, kesiapan administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan harus menjadi perhatian utama sebelum proses penilaian berlangsung.

"Persiapan yang matang menjadi kunci agar pelaksanaan penilaian dapat berjalan dengan baik. Setiap OPD harus memahami seluruh indikator penilaian dan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan," tegasnya.

Rapat koordinasi juga membahas evaluasi pelaksanaan pelayanan publik yang selama ini telah berjalan. Berbagai masukan dan langkah perbaikan disusun untuk memastikan setiap lokus penilaian memenuhi indikator yang ditetapkan Ombudsman Republik Indonesia.

Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berharap seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penilaian maladministrasi. Upaya tersebut diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....