Pemkot Palembang Gelar Rapat Rekomendasikan Pendirian Wihara Buddha Tzu Chi
- 08 Jul 2026 07:37 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kota Palembang menggelar rapat pembahasan rekomendasi pendirian Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi
- Pemerintah Kota Palembang memastikan proses pendirian rumah ibadah dilakukan sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
- Rapat P2RI melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kementerian Agama, FKUB, Kesbangpol, ATR/BPN, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kewilayahan, hingga aparat keamanan.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang memastikan proses pendirian rumah ibadah dilakukan secara tertib dengan memperhatikan aturan hukum dan kondisi sosial masyarakat. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga toleransi serta menciptakan kehidupan beragama yang harmonis di Kota Palembang.
Kepastian tersebut disampaikan melalui hasil Rapat Keputusan Bersama Tim Pendirian Perizinan Rumah Ibadah (P2RI) terkait permohonan rekomendasi pendirian Wihara Yayasan Buddha Tzu Chi. Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Palembang Aprizal Hasyim sekaligus Ketua Tim P2RI, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Tim P2RI memutuskan memberikan rekomendasi kepada Yayasan Buddha Tzu Chi untuk membangun rumah ibadah wihara. Rekomendasi diberikan setelah proses pembahasan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.
"Pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari amanat konstitusi yang harus dijamin pemerintah. Namun, pelaksanaannya tetap perlu mengikuti regulasi agar berjalan seimbang dengan upaya menjaga kerukunan antarumat beragama," ujar Aprizal.
Ia menjelaskan pengajuan pendirian rumah ibadah tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus melalui sejumlah tahapan pemeriksaan. Proses tersebut melibatkan koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi secara objektif.
Permohonan Yayasan Buddha Tzu Chi diketahui telah mendapatkan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palembang dan Kantor Kementerian Agama Kota Palembang. Selain itu, daftar pengguna rumah ibadah serta dukungan masyarakat sekitar juga telah melalui proses verifikasi.
Pembahasan izin tersebut mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Aturan itu menjadi pedoman dalam menjaga keseimbangan antara hak beribadah, kepastian hukum, dan pemeliharaan kerukunan sosial.
"Setiap proses pendirian rumah ibadah harus mengacu pada aturan yang berlaku. Sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang menjadi pedoman tentang pendirian rumah ibadat," ungkapnya.
Rapat P2RI juga melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait untuk menghasilkan keputusan yang menyeluruh. Peserta rapat berasal dari Kementerian Agama, FKUB, Kesbangpol, ATR/BPN, DPMPTSP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, unsur kewilayahan, hingga aparat keamanan.
Pemerintah Kota Palembang berharap rekomendasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus diterima secara sosial oleh masyarakat. Keputusan ini juga diharapkan memperkuat sikap saling menghormati dan menjaga stabilitas daerah sebagai bagian dari pembangunan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....