Pemkab Muba Matangkan Pengadaan Lahan Proyek Migas Lapangan Kaliberau
- 01 Jul 2026 21:31 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Musi Banyuasin - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai mematangkan rencana pengadaan tanah untuk pengembangan Lapangan Kaliberau di wilayah Sakakemang. Proyek migas strategis tersebut diperkirakan membutuhkan lahan seluas sekitar 500 ribu meter persegi.
Persiapan dilakukan melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, di Ruang Rapat Randik Kantor Setda Muba, Selasa, 30 Juni 2026. Rapat bertujuan memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan serta terkoordinasi dengan baik.
Ardiansyah mengatakan langkah awal akan difokuskan pada sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak rencana pembebasan lahan. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 dan 7 Juli 2026 di Balai Desa Tampang Baru.
"Fokus awal kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan pembangunan, tahapan pelaksanaan, mekanisme ganti rugi, serta hak-hak warga yang terdampak," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang efektif agar materi sosialisasi tidak berulang. Karena itu, paparan utama akan disampaikan oleh satu atau dua narasumber, sementara instansi teknis tetap hadir untuk menjawab pertanyaan masyarakat dalam sesi diskusi.
Menurut Ardiansyah, agenda pada awal Juli tersebut murni merupakan tahap sosialisasi awal. Sementara proses pendataan objek dan subjek pengadaan tanah akan dilaksanakan pada jadwal berikutnya karena merupakan tahapan yang berbeda dalam mekanisme pengadaan lahan.
Berdasarkan estimasi pemerintah, seluruh proses mulai dari pendataan awal, konsultasi publik, masa sanggah, hingga penerbitan Penetapan Lokasi (Penlok) diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
Selain lahan masyarakat, rencana pengadaan tanah juga mencakup sebagian wilayah yang berada dalam penguasaan perusahaan swasta dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Pemerintah daerah memastikan pihak perusahaan akan dilibatkan dalam proses sosialisasi agar seluruh tahapan berjalan secara terbuka dan sesuai aturan.
"Kami akan mengundang manajemen perusahaan terkait untuk mengikuti sosialisasi sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan," kata Ardiansyah.
Ia menegaskan seluruh proses akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip musyawarah, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.
Di akhir rapat, Ardiansyah menginstruksikan seluruh perangkat teknis untuk mempersiapkan pelaksanaan sosialisasi di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). Pemerintah Kabupaten Muba berharap seluruh tahapan pengadaan tanah dapat berlangsung tertib, lancar, dan mendukung percepatan pengembangan sektor migas sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....