Ditpolairud Polda Sumsel Evakuasi Paus Biru 13 Meter yang Terdampar di Banyuasin

  • 01 Jul 2026 20:29 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Paus biru sepanjang sekitar 13 meter terdampar di bawah rumah panggung warga di Desa Sungsang IV, Banyuasin.
  • Tim gabungan menghadapi kendala pasang surut air sebelum akhirnya mengevakuasi bangkai paus pada 30 Juni 2026.
  • Polda Sumsel mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan satwa laut terdampar agar penanganan sesuai prosedur konservasi.

RRI.CO.ID, Banyuasi - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan bersama tim gabungan mengevakuasi seekor paus biru sepanjang sekitar 13 meter yang terdampar di Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin. Mamalia laut tersebut sempat terjebak di bawah rumah panggung warga sebelum akhirnya dinyatakan mati.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan keberadaan paus yang tidak dapat kembali ke perairan dan posisinya semakin mendekati kawasan permukiman pesisir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus upaya penyelamatan satwa dilindungi itu. Kehadiran paus berukuran besar di bawah rumah warga juga menarik perhatian masyarakat sekitar.

Proses evakuasi menghadapi kendala akibat kondisi pasang surut air laut. Saat air masih pasang, paus beberapa kali bergerak sehingga posisinya justru semakin masuk ke area permukiman.

Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus menghantam salah satu tiang penyangga rumah warga hingga patah. Satwa tersebut kemudian terjepit di antara fondasi bangunan dan tidak dapat bergerak bebas.

Ketika air mulai surut, ruang gerak paus semakin terbatas. Kondisi itu membuat upaya mengembalikannya ke laut tidak dapat dilakukan secara optimal.

Pada Selasa, 30 Juni 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan melakukan evakuasi bangkai paus dari lokasi kejadian. Kegiatan tersebut melibatkan personel Kapal Polisi V-1037 Sungsang, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, pemerintah kecamatan, dan masyarakat setempat.

Berdasarkan hasil koordinasi, bangkai paus dipotong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan proses pemindahan. Langkah itu juga dilakukan guna mencegah gangguan kesehatan masyarakat dan menghindari pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan seluruh personel bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berbagai upaya penyelamatan telah dilakukan, namun kondisi lapangan menjadi kendala utama.

"Personel langsung bergerak setelah menerima laporan warga. Kami telah berupaya melakukan penyelamatan, tetapi posisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air menyulitkan proses evakuasi," ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menegaskan penanganan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur bersama seluruh instansi terkait. Langkah tersebut bertujuan memastikan keselamatan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan pesisir.

Polda Sumsel juga mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan kejadian tersebut. Kecepatan informasi dinilai sangat penting dalam mendukung penanganan satwa laut yang terdampar.

Hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur tindak pidana maupun indikasi perburuan terhadap satwa tersebut. Peristiwa itu dikategorikan sebagai fenomena alam yang memerlukan penanganan lintas sektor.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan satwa laut yang terdampar. Warga diminta segera melapor kepada aparat kepolisian, instansi kelautan, atau layanan darurat Polri 110 agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur konservasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....