Empat Pelaku Pencurian Kabel Listrik Ditangkap, Polisi Kejar Dua DPO
- 26 Jun 2026 08:57 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN dan menangkap empat tersangka dalam operasi lintas provinsi hingga ke Kabupaten Sarolangun, Jambi.
- Dari hasil penangkapan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk sekitar 500 meter kabel listrik aluminium, dua unit mobil, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
- Polisi masih memburu dua pelaku lain yang berstatus DPO dan menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan aset vital negara serta mencegah gangguan terhadap pelayanan kelistrikan masyarakat.
RRI.CO.ID, Muratara - Polres Musi Rawas Utara mengungkap kasus dugaan pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN dan menangkap empat tersangka dalam operasi pengejaran lintas provinsi. Dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu petugas.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan infrastruktur strategis nasional yang berperan penting dalam menjamin pasokan listrik bagi masyarakat dan mendukung aktivitas perekonomian daerah.
Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, pada Selasa, 23 Juni 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan indikasi pencurian kabel jaringan listrik milik PT PLN, sementara para pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi," ujarnya.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Intelmob Satbrimob Batalyon B Lubuklinggau untuk menelusuri jalur pelarian para pelaku. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Kudis Singkut 5, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Tim gabungan selanjutnya mengamankan empat tersangka berinisial NY (57), H (40), MA (22), dan TA (41). Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya diduga tergabung dalam kelompok yang terorganisasi untuk melakukan pencurian instalasi jaringan listrik.
Selain itu, polisi menetapkan dua pelaku lain berinisial A dan B sebagai DPO. Hingga kini, keduanya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Saat penangkapan berlangsung, para tersangka diduga tengah mempersiapkan aksi serupa di lokasi lain. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi kabel aluminium tegangan rendah sepanjang sekitar 500 meter, dua unit mobil Daihatsu Xenia, gergaji besi modifikasi, gunting besi, tang, kunci pas, palu multifungsi, dua bilah pisau, satu unit senter, serta perlengkapan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
AKBP Rendy menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas publik dan aset vital negara.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga aset vital negara serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku yang masih melarikan diri," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menilai pencurian infrastruktur kelistrikan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang menyasar fasilitas vital negara. Infrastruktur kelistrikan merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi maupun pelayanan publik," katanya.
Nandang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan objek vital nasional.
Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolsek Rupit untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan memburu dua tersangka yang masih buron.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....