KAI Palembang Jelaskan Ketentuan Tiket Rombongan Libur Sekolah

  • 23 Jun 2026 07:33 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • KAI Divre III Palembang menyosialisasikan syarat dan ketentuan layanan tiket rombongan menjelang libur sekolah Juni–Juli 2026 untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan kelompok dengan lebih baik.
  • Pemesanan tiket rombongan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan dengan sejumlah persyaratan, seperti menghubungi PIC layanan rombongan, membuat Berita Acara Kesepakatan (BAK), serta membayar uang muka minimal 25 persen.
  • KAI mengimbau masyarakat memahami seluruh prosedur pemesanan agar perjalanan rombongan selama masa liburan berlangsung lancar, nyaman, dan sesuai jadwal.

RRI.CO.ID, Palembang - PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional III Palembang menyosialisasikan syarat dan ketentuan layanan tiket rombongan menjelang libur sekolah. Informasi tersebut disampaikan untuk membantu masyarakat merencanakan perjalanan kelompok secara lebih matang.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, mengatakan pemesanan tiket rombongan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum keberangkatan. Layanan diberikan selama ketersediaan tempat duduk masih mencukupi.

Menurut Aida, calon pelanggan harus memahami seluruh prosedur yang telah ditetapkan KAI. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan proses perjalanan rombongan berjalan lancar dan terorganisir.

"Pelanggan terlebih dahulu harus menghubungi narahubung atau person in charge layanan rombongan pada Daop maupun Divre yang dituju," ujarnya pada Minggu, 21 Juni 2026.

Layanan angkutan rombongan berlaku untuk seluruh kelas kereta api komersial. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kereta api bersubsidi atau Public Service Obligation.

Pengecualian diberikan untuk rombongan siswa SMA atau sederajat ke bawah. Sekolah wajib melampirkan surat permohonan resmi saat mengajukan pemesanan.

Aida menjelaskan tarif rombongan mengikuti tarif umum yang berlaku. Tarif tersebut tidak dapat digabungkan dengan program reduksi atau potongan harga lainnya.

Pemohon dan KAI juga akan menyusun Berita Acara Kesepakatan sebagai dasar perjalanan. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses administrasi layanan rombongan.

Pelanggan diwajibkan membayar uang muka minimal 25 persen dari total biaya perjalanan. Setelah pembayaran diterima, pelanggan dapat memilih tempat duduk secara blok.

Pelunasan biaya perjalanan dan penyerahan daftar peserta wajib dilakukan paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan. Pencetakan tiket juga harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum jadwal perjalanan.

Aida berharap masyarakat memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum melakukan pemesanan. "Kami ingin menjadi bagian dari momen dan kenangan terbaik pelanggan selama masa liburan sekolah ini," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....