Terjaring Operasi, Pria Bawa Revolver Rakitan Diamankan Polisi

  • 17 Jun 2026 14:00 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin – Operasi Senpi Musi 2026 kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial IN (39), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, diamankan aparat kepolisian setelah diduga kedapatan membawa senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin yang sah di wilayah Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Penangkapan dilakukan pada, Senin ,15 Juni 2026 sekitar pukul 02.10 WIB di Jalan Merdeka, tepatnya di depan SPBU Kelurahan Serasan Jaya. Petugas yang melakukan pemeriksaan menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di saku bagian dalam jaket yang dikenakan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S. Hutahaean mewakili Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari target dalam Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang sedang berlangsung," ujar AKP Hutahaean, di Mapolres Pangkalan Balai, Selasa, 16 Juni 2026.

Selain senjata api rakitan, polisi juga mengamankan satu butir amunisi yang ditemukan bersama barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Banyuasin untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui senjata api rakitan tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyampaikan alasan membawa senjata tersebut untuk kepentingan perlindungan diri.

Petugas turut menyita satu jaket berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan senjata api serta satu unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan maupun asal-usul senjata api rakitan tersebut.

Hutahaean menegaskan kepolisian berkomitmen menindak kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal melalui Operasi Senpi Musi 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Masyarakat yang masih menyimpan senjata api tanpa izin diimbau segera menyerahkannya kepada kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Polres Musi Banyuasin juga mengingatkan masyarakat agar tidak membawa ataupun menyimpan senjata api ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian berharap partisipasi masyarakat dapat mendukung terciptanya situasi keamanan yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....