Pasar Simpang Periuk Lubuklinggau Terima Sertifikat SNI

  • 10 Jun 2026 10:30 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Lubuklinggau- Pemerintah Kota Lubuklinggau menerima sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pasar Simpang Periuk dari Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat dilakukan pada Selasa, 9 Juni 2026 yang diterima langsung Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat.

Dalam kesempatan itu, Rachmat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI kepada Kota Lubuklinggau. Menurutnya, pencapaian tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan pasar.

"Kami mengucapkan terima kasih atas pemberian sertifikat SNI kepada Kota Lubuklinggau. Saat ini kami juga sedang merencanakan revitalisasi pasar di Kota Lubuk Linggau agar semakin nyaman dan memenuhi standar yang ditetapkan," ujarnya.

Wali Kota menyebut sertifikat itu berlaku sampai 2030 namun tantangan yang harus dihadapi menjaga pasar agar tetap memenuhi standar SNI. “Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk menjadi percontohan bagi daerah lain," pungkas Rachmat.

Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Ika Oktavianti, mengatakan, dirinya mendapat tugas dari Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel untuk menyerahkan sertifikat SNI kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau. "Kami ditugaskan oleh Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan untuk menyerahkan sertifikat SNI kepada Pemkot Lubuk Linggau," katanya.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kota Lubuklinggau atas keberhasilannya memperoleh sertifikat SNI untuk Pasar Simpang Periuk. "Selamat kepada Kota Lubuklinggau yang telah terpilih menerima sertifikat SNI. Pencapaian ini diharapkan dapat menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar," tandasnya.

Pasar Simpang Periuk Kota Lubuklinggau sebelumnya telah dipersiapkan untuk menjadi pasar yang Berstandart Nasional Indonesia (SNI), oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel). Tim dari pusat, auditor penilai standart Indonesia dari Kementerian Perdagangan pun sudah meninjau langsung Pasar Simpang Periuk akhir tahun lalu.

Adapun yang menjadi kriteria penilaian untuk Sertifkat SNI diantaranya fisik pembangunan, administrasi, kelengkapan struktur organisasi, kelengkapan UPT, dan pengklasteran pedagang. Sementara untuk kelengkapan sarananya seperti saluran drainase yang harus tertutupi, wc khusus disabilitas, ruang laktasi, ruang kemetrologian, ruang kesehatan, kantor UPT, kelengkapan kios dan juga luas halaman parkir kendaraan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....