Disnakertrans Muba Tindak Tegas Perusahaan yang Mangkir Mediasi
- 04 Jun 2026 13:12 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Disnakertrans Muba mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan pelaku usaha yang mengabaikan panggilan mediasi perselisihan industrial
- Perusahaan yang mangkir tiga kali akan langsung menerima anjuran tertulis sepihak berdasarkan data pekerja.
- Sikap tidak kooperatif merugikan posisi hukum perusahaan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena dicap tidak beriktikad baik.
- Disnakertrans Muba menyediakan dua nomor hotline WhatsApp untuk layanan konsultasi hukum ketenagakerjaan.
RRI.CO.ID, Muba - Perusahaan yang mangkir dari panggilan mediasi hubungan industrial kini menghadapi risiko bumerang hukum fatal yang dapat menghancurkan posisi mereka di pengadilan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin Kamis, 4 Juni 2026 mengambil langkah tegas ini untuk mengedukasi sekaligus mendisiplinkan para pelaku usaha di wilayah Muba.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, mengingatkan seluruh jajaran manajemen perusahaan dan tim hukum agar mematuhi hukum acara ketenagakerjaan. Pihaknya tidak akan mentoleransi sikap meremehkan panggilan dinas karena aturan hukum yang berlaku sudah sangat tegas dan mengikat.
"Kami ingin memastikan bahwa iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi, karena aturan kita sudah sangat tegas dan mengikat," ujar Herryandi Sinulingga di ruang kerjanya.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga menegaskan bahwa konstitusi mengamanatkan jalur musyawarah wajib bagi semua pihak. Sinulingga merujuk ketentuan ini pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Mediator Hubungan Industrial akan menjalankan ketentuan teknis secara rigid berdasarkan Pasal 13 Permenaker Nomor 17 Tahun 2014 jika menemukan pihak yang tidak kooperatif. Pejabat terkait harus melaksanakan sidang mediasi paling lama 7 hari kerja dan mengeluarkan anjuran tertulis dalam waktu 10 hari kerja sejak sidang pertama.
Regulasi tersebut memerintahkan mediator untuk langsung mengeluarkan anjuran tertulis sepihak jika perusahaan mangkir sebanyak 3 kali berturut-turut. Sebaliknya, dinas akan menghapus pencatatan perselisihan dari buku registrasi apabila pihak pekerja yang tidak hadir setelah panggilan patut.
Ketidakhadiran manajemen perusahaan hingga 3 kali panggilan otomatis menghilangkan momentum emas korporasi untuk membela diri dan menyodorkan bukti lawan. Selain itu, catatan resmi mengenai sikap mangkir tersebut akan tertuang langsung dalam Risalah Penyelesaian Perselisihan.
Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dipastikan bakal memberikan stigma negatif terhadap perusahaan yang dinilai tidak beriktikad baik selama proses mediasi. Fakta yuridis tersebut otomatis memperlemah posisi hukum perusahaan saat perkara bergulir ke meja hijau.
"Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan adalah pondasi utama. Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus dijaga. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk selalu menghormati dan hadir dalam setiap undangan mediasi sesuai mekanisme Permenaker 17 Tahun 2014 ini. Selesaikan masalah di tingkat dinas secara efisien, sebelum bergulir menjadi perkara litigasi yang memakan biaya dan waktu yang jauh lebih besar," tutupnya.
Disnakertrans Muba sekarang membuka jalur komunikasi dua arah guna mencegah pelanggaran prosedur sekaligus memperluas ruang edukasi hukum. Pihak manajemen maupun pekerja dapat memanfaatkan layanan konsultasi gratis ini melalui Hotline WhatsApp resmi 0813-6690-0084 atau 0813-7333-3323.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....