Perpanjang Pendataan Kendaraan, Pemkot Palembang Kejar Optimalisasi Pajak
- 04 Jun 2026 15:50 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemerintah Kota Palembang memperpanjang masa pendataan kendaraan bermotor selama satu bulan ke depan.
- Pendataan kendaraan roda dua dan roda empat telah dilakukan di 18 kecamatan sejak 28 April hingga 31 Mei 2026, tiga kecamatan dengan capaian validasi tertinggi Ilir Timur I 93%, Ilir Barat II 71%, dan Ilir Timur II 68%.
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang memperkuat basis data kendaraan bermotor guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya tersebut dilakukan melalui rapat evaluasi hasil survei dan pendataan ulang kendaraan bersama Bapenda Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, 3 Juni 2026.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari program pendataan kendaraan roda dua dan roda empat yang telah dilaksanakan di 18 kecamatan sejak 28 April hingga 31 Mei 2026. Program tersebut menjadi bagian dari upaya sinkronisasi dan validasi data objek pajak kendaraan bermotor.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menyampaikan, pendataan telah menjangkau seluruh wilayah kecamatan di Kota Palembang. Hasilnya menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat sistem pendataan ke depan.
“Hasil pendataan menunjukkan ada tiga kecamatan dengan tingkat keberhasilan validasi tertinggi. Kecamatan Ilir Timur I dengan capaian 93 persen kendaraan tervalidasi, kemudian Kecamatan Ilir Barat II sebesar 71 persen, dan Kecamatan Ilir Timur II sebesar 68 persen,” jelasnya.
Menurutnya, kolaborasi antara kecamatan, kelurahan, dan Bapenda terbukti mampu meningkatkan akurasi data wajib pajak kendaraan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi di lapangan.
Ia menekankan pentingnya penguatan koordinasi antara camat, lurah, dan Bapenda Kota Palembang. Hal ini diperlukan untuk mempercepat proses validasi dan optimalisasi data kendaraan.
“Kita berharap ke depan hasil pendataan pajak kendaraan dapat semakin optimal. Oleh karena itu, rapat ini menjadi forum untuk mengevaluasi kendala yang ada sekaligus merumuskan sistem kerja yang lebih efektif dan terintegrasi,” ucapnya.
Pemerintah Kota Palembang bersama Bapenda juga memutuskan untuk memperpanjang masa pendataan selama satu bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menyempurnakan data kendaraan bermotor di seluruh wilayah.
Perpanjangan waktu tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat basis data kendaraan. Dengan demikian, optimalisasi PAD dapat mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palembang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....