Pemkot Palembang Wajibkan Operator Listrik Bersertifikat

  • 03 Jun 2026 09:02 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan kewajiban kompetensi operator sesuai UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  • Dinas Tenaga Kerja akan menerbitkan surat edaran bagi perusahaan dan pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi operator listrik
  • PSEL, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, dan Perkimtan diminta menyiapkan pelatihan serta sertifikasi petugas

‎RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang mendorong seluruh operator ketenagalistrikan memiliki sertifikasi kompetensi resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tenaga kerja di bidang kelistrikan memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Komitmen itu disampaikan Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat menerima audiensi PT Sertifikasi Ketenagalistrikan Mahatima (SEKEMA). Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Selasa, 2 Juni 2026.

Dalam audiensi tersebut, pembahasan difokuskan pada peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor ketenagalistrikan. Upaya tersebut menyasar tenaga kerja di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta.

Ratu Dewa menegaskan kewajiban sertifikasi operator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Regulasi tersebut mewajibkan operator memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui sertifikasi.

“Hal ini untuk kita semua termasuk Pemerintah Kota. Terkait adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, bahwa setiap para operator memiliki kompetensi tentang ketenagalistrikan,” ujarnya.

Menurut Ratu Dewa, peningkatan kompetensi harus diterapkan secara menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. Setiap perangkat daerah yang berkaitan dengan pekerjaan kelistrikan diminta menyesuaikan ketentuan tersebut.

Kebijakan itu tidak hanya diterapkan pada Unit Pengolahan Sampah dan Energi Listrik (PSEL). Dinas Lingkungan Hidup juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tenaga kerja memiliki sertifikasi yang diperlukan.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan turut diarahkan melaksanakan pelatihan teknis. Pelatihan tersebut diharapkan menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan tersertifikasi.

“Seluruh yang bergerak di bidang ketenagalistrikan harus memiliki kompetensi ataupun sertifikasi di bidang kelistrikan,” katanya.

Ratu Dewa menilai sertifikasi menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan kerja di sektor ketenagalistrikan. Keberadaan tenaga kerja yang kompeten juga dinilai dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar lingkungan pemerintahan. Pemerintah Kota Palembang juga akan mendorong penerapan sertifikasi bagi operator ketenagalistrikan di sektor swasta.

Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang diminta menerbitkan surat edaran kepada perusahaan yang mempekerjakan operator ketenagalistrikan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Sehingga nantinya dapat mengingatkan kembali bahwa semua yang bergerak di bidang operator ketenagalistrikan harus memiliki kompetensi di bidangnya,” tuturnya.

Melalui penguatan kompetensi dan sertifikasi, Pemerintah Kota Palembang berharap profesionalisme tenaga kerja di sektor ketenagalistrikan semakin meningkat. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan regulasi nasional di bidang ketenagalistrikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....