Pemkab OKI Tertibkan Kabel Provider Semrawut yang Ganggu Estetika
- 23 Mei 2026 21:51 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, OKI - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir masih menemukan praktik pemasangan kabel provider yang melanggar aturan di wilayah perkotaan Kayuagung. Temuan tersebut didapat saat penertiban kabel udara di kawasan Makam Pahlawan, Jumat, 22 Mei 2026.
Penertiban dilakukan sebagai lanjutan kegiatan sebelumnya di kawasan Segitiga Emas Kayuagung. Pemerintah daerah menargetkan penataan utilitas untuk menciptakan tata kota yang lebih rapi dan tertib.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir, Adi Yanto, mengatakan penertiban tidak hanya bertujuan merapikan kabel semrawut. Pemerintah juga memastikan provider mematuhi aturan pemasangan jaringan utilitas.
“Penataan ini terus kami lakukan secara konsisten,” ujarnya di lokasi penertiban. Menurutnya, hasil pemantauan masih menemukan provider yang memasang kabel secara sembarangan.
Adi menjelaskan sebagian fasilitas utilitas yang digunakan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten OKI. Selain itu, ditemukan praktik penumpangan kabel pada jalur milik provider lain tanpa izin resmi.
Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan kabel pada tiang listrik maupun tiang utilitas di sejumlah titik kota. Penumpukan kabel dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan estetika perkotaan.
| Baca juga: Pemkab OKI Mulai Cairkan Gaji Ke-13 bagi ASN |
Pemerintah juga menemukan titik yang sebelumnya sudah dirapikan, tetapi kembali dipasang jaringan baru secara sembarangan. Situasi itu dinilai berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.
Penataan kabel udara dilakukan oleh Tim Penertiban Utilitas Kabupaten OKI bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir. Fokus utama diarahkan pada jalan protokol dan kawasan perkotaan.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng sejumlah provider seperti Biznet, Telkom Indonesia, Lintasarta, ICONNET, dan Java Digital Nusantara. Aparat kelurahan hingga kepala lingkungan juga dilibatkan dalam pengawasan lapangan.
“Kami berharap seluruh provider mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” katanya. Pemerintah daerah menargetkan penertiban dilakukan rutin setiap pekan untuk mempercepat penanganan kabel semrawut.
Pemkab OKI juga mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran pemasangan jaringan utilitas di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan kepada lurah maupun camat setempat untuk ditindaklanjuti petugas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....