Dua Puluh Hektare Ladang Ganja di Kabupaten Pali Dimusnahkan

  • 19 Mei 2026 23:04 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Polda Sumsel memusnahkan barang bukti ganja seberat sekitar 200 kilogram hasil pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang.
  • Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, dengan dua orang telah ditangkap dan tiga lainnya masih berstatus DPO.
  • olda Sumsel menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika melalui pengembangan teknologi investigasi serta penguatan sinergi bersama masyarakat dan instansi terkait.

RRI.CO.ID, Empat Lawang - Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan ladang ganja seluas kurang lebih 20 hektare di Kabupaten Empat Lawang, Selasa 19 Mei 2026.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Markas Polres Empat Lawang dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkotika kepada publik.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/05/II/2026/SPKT SAT RES NARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Februari 2026.

Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menemukan ladang ganja siap panen di kawasan Bukit Talang Sungai Udang, Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Satresnarkoba Polres Empat Lawang menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan ladang ganja ilegal tersebut.

Dua tersangka berinisial RS dan A berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Sementara tiga tersangka lainnya berinisial EA, YA, dan PHR masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu aparat kepolisian.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sembilan karung ganja dengan total berat mencapai kurang lebih 200 kilogram. Barang bukti tersebut meliputi delapan karung ganja kering siap edar dan satu karung ganja basah.

Polda Sumsel memperkirakan nilai ekonomis keseluruhan barang bukti mencapai Rp500 juta. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut dinilai berpotensi merusak ribuan generasi muda.

Kapolda Sumsel Irjen Pol, Sandi Nugroho menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam menyelamatkan generasi bangsa menuju visi Indonesia Emas 2045.

“Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Oleh karena itu, kami terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mengejar jaringan ini sampai ke akar-akarnya,” ucap Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Menurut Kapolda, pihaknya terus mengembangkan metode Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan teknologi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Selatan. Seluruh jajaran kepolisian diminta memperkuat sinergi lintas sektoral serta meningkatkan pengawasan hingga ke wilayah terpencil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkotika melalui pemberian informasi yang cepat dan akurat. Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus dan penelusuran jaringan narkoba dalam perkara ini masih terus dilakukan.

"Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Namun, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....