Pemkot Palembang Perketat Pengawasan Sampah Liar, Denda Sampah Rp500 Ribu
- 19 Mei 2026 21:05 WIB
- Palembang
Poin Utama
- Pemkot Palembang siapkan jemput paksa bagi pelanggar aturan sampah
- Pelanggar dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau sanksi sosial
- Pemkot memperkuat pengawasan melalui satgas dan pemasangan CCTV
RRI.CO.ID, Palembang - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan langkah tegas terhadap pelanggar aturan pembuangan sampah sembarangan. Pemkot bahkan membuka kemungkinan penjemputan paksa bagi warga yang mangkir dari panggilan petugas.
Langkah itu diterapkan melalui Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Pemkot Palembang juga membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal penerapan aturan tersebut.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan sosialisasi aturan terus dilakukan kepada masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran warga menjaga kebersihan lingkungan.
“Tujuan utama dari Perwali ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan,” katanya usai rapat penerapan Perwali, Senin, 18 Mei 2026. Ia meminta masyarakat membuang sampah di TPS resmi atau langsung ke TPA.
Untuk mendukung penegakan aturan, Pemkot membentuk Satgas yang melibatkan camat dan lurah di seluruh wilayah. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang ditunjuk sebagai ketua satgas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang, Akhmad Mustain menjelaskan pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi sosial. Denda yang diterapkan berkisar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.
“Jika pelanggar tidak mampu membayar denda, maka wajib membersihkan sendiri sampah di lokasi pelanggaran,” ujarnya. Menurutnya, sanksi sosial diterapkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.
Pemkot juga menyiapkan prosedur penindakan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke kanal pengaduan. Setelah laporan diverifikasi, petugas akan memanggil pelanggar untuk menjalani pemeriksaan.
Mustain menegaskan pelanggar yang mengabaikan tiga kali surat panggilan akan dijemput paksa Satpol PP. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aturan berjalan efektif di lapangan.
“Jika surat panggilan diabaikan, maka Satpol PP akan melakukan penjemputan paksa,” tuturnya. Ia menilai tindakan tegas diperlukan karena kesadaran masyarakat masih rendah.
Saat ini Kota Palembang memiliki sekitar 180 titik TPS resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun, petugas masih menemukan 177 titik TPS liar di sejumlah jalan protokol dan kawasan permukiman.
Pemkot Palembang juga akan memperbanyak pemasangan kamera pengawas di titik rawan pembuangan sampah liar. Kamera tersebut digunakan untuk memantau aktivitas pelanggaran secara langsung.
Sejak aturan mulai disosialisasikan pada Jumat, 15 Mei 2026, sejumlah laporan masyarakat sudah diterima pemerintah. Seluruh laporan kini masih dalam proses verifikasi sebelum dilakukan pemanggilan resmi terhadap pelanggar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....