Wabup Banyuasin Larang ASN Live Stream saat Jam Kerja
- 19 Mei 2026 19:38 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Wakil Bupati Banyuasin Netta Indian melarang aparatur sipil negara melakukan siaran langsung saat jam kerja. Larangan tersebut disampaikan dalam apel gabungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam arahannya, Netta meminta seluruh ASN fokus menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Ia menegaskan media sosial tidak boleh mengganggu profesionalisme dan kinerja pegawai.
“Jangan ada yang melakukan live stream saat jam kerja,” ujarnya. Ia mengatakan jam kerja harus dimanfaatkan untuk melaksanakan tugas pemerintahan secara optimal.
Menurut Netta, disiplin kerja menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penggunaan media sosial secara berlebihan dinilai dapat mengurangi fokus dan tanggung jawab ASN.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika selama berada di lingkungan kerja. ASN diminta tetap mematuhi tugas pokok dan menjaga ketepatan waktu kerja.
“Pelayanan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” katanya. Ia berharap seluruh pegawai mampu menjaga integritas dan menjadi contoh disiplin di lingkungan pemerintahan.
Netta meminta seluruh organisasi perangkat daerah memperkuat pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai. Pengawasan dinilai penting agar target program kerja daerah berjalan sesuai rencana.
Apel gabungan tersebut diikuti pimpinan OPD dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kegiatan rutin itu juga menjadi sarana evaluasi kinerja aparatur pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap larangan tersebut meningkatkan efektivitas kerja ASN. Dengan pelayanan yang lebih fokus, kualitas pelayanan publik diharapkan semakin optimal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....