Ombudsman Soroti Tidak Ada Masa Sanggah di SPMB SMA Sumsel 2026

  • 19 Mei 2026 06:50 WIB
  •  Palembang
Poin Utama
  • Ombudsman Sumsel menegaskan masyarakat harus berani melapor jika menemukan pungli atau kecurangan dalam SPMB.
  • Masa sanggah dinilai wajib diterapkan agar peserta didik dapat memperjuangkan haknya jika merasa dirugikan.
  • Transparansi, pengawasan, dan perlindungan hak calon siswa menjadi kunci pelaksanaan SPMB yang bersih dan adil.

RRI.CO.ID, Palembang - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Adrian, menegaskan pentingnya akses pengaduan yang aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya jika ditemukan dugaan kecurangan, pungutan liar, atau peserta didik yang dirugikan dalam proses seleksi. Adrian mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan praktik tidak wajar, seperti sekolah negeri yang meminta sejumlah biaya dengan alasan “uang bangku” ketika kuota reguler telah penuh.

“Kalau masyarakat menemukan adanya pungutan liar atau ada anak yang dirugikan, tentu harus ada saluran pelaporan yang aman tanpa rasa takut. Ini penting agar proses penerimaan siswa baru berjalan sesuai aturan,” kata Adrian dalam Dialog Palembang Menyapa RRI, Senin 18 Mei 2026.

Ia juga menjelaskan, Ombudsman sebelumnya juga telah menyoroti teknis pelaksanaan SPMB, terutama terkait ketiadaan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi. Adrian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan Dinas Pendidikan agar masa sanggah dimasukkan dalam tahapan penerimaan, minimal selama dua hari, sehingga peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan apabila merasa hasil seleksi tidak adil.

“Masa sanggah ini penting. Misalnya ada calon siswa yang merasa seharusnya lolos, tetapi ternyata tidak, atau menemukan adanya dugaan manipulasi jalur afirmasi. Maka mereka punya hak untuk menyampaikan sanggahan,” ujarnya.

Masa sanggah merupakan bentuk perlindungan hak masyarakat sekaligus upaya menjaga transparansi dalam sistem penerimaan siswa baru. Adrian juga mencontohkan Kota Palembang yang sebelumnya sempat tidak menerapkan masa sanggah, namun kini mekanisme tersebut telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir.

“Ombudsman berharap seluruh daerah dapat memastikan masa sanggah menjadi bagian dari proses SPMB, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk memperjuangkan keadilan apabila merasa dirugikan,” tambahnya. Adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang jelas, serta masa sanggah, Ombudsman Sumsel berharap pelaksanaan SPMB dapat berlangsung lebih transparan, bebas pungli, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik.

Sementara itu, Pengawas Utama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Syamsul Rizal, mengatakan, jadwal masa sanggah memang belum dicantumkan secara khusus seperti yang diterapkan di tingkat kota. Sementara ini pihaknya masih berpedoman pada jadwal yang telah ditetapkan sambil memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Terkait dengan masa sangga, jujur di jadwal itu belum kita cantumkan seperti yang ada di kota, masa sangganya. Tetapi kami yakin untuk sementara ini kita meyakini dengan jadwal yang ada dulu,” ungkap Syamsul Rizal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....