AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum

  • 18 Mei 2026 07:45 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang- Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang menggelar diskusi terbuka bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat” di Kopi Lawas, Minggu 17 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti jurnalis, organisasi media, mahasiswa, pegiat media, hingga masyarakat umum di Sumatera Selatan.

Diskusi menghadirkan Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, serta Direktur LBH Palembang, Ipan Widodo. Dalam diskusi itu berbagi pengetahuan terkait keselamatan kerja jurnalis, perlindungan hukum pers, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kota Palembang, RM Resha A Usman mengatakan, diskusi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jurnalis terhadap hak, kewajiban, serta perlindungan profesi di tengah meningkatnya tantangan kerja jurnalistik. Menurutnya, jurnalis perlu memahami aspek hukum dan keselamatan kerja.

“Agar dapat menjalankan tugas secara profesional sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum. Untuk itulah, kami menggelar diskusi ini untuk membuka persepsi bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi hal itu di kemudian hari,” ujarnya saat membuka acara.

Ia juga menyinggung soal gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang saat ini menjadi perhatian publik. “Kasus ini menjadi pengingat bahwa jurnalis perlu memahami prosedur penyelesaian sengketa pers, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme di Dewan Pers,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, AJI Palembang berharap jurnalis di Sumsel semakin memahami aspek keselamatan kerja, perlindungan hukum, mekanisme sengketa pers. “Serta pentingnya berserikat sebagai bagian dari penguatan profesi dan perlindungan kerja jurnalistik,” ungkap Resha.

Sementara itu, dalam pemaparannya, Mona Ervita menjelaskan posisi pers dalam negara demokrasi dan pentingnya perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Ia menyebut pers memiliki fungsi kontrol sosial, penyebaran informasi, pendidikan publik, hingga pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.

Mona juga menjelaskan dasar hukum perlindungan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers. Termasuk mengenai kemerdekaan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, ia memaparkan aspek keselamatan jurnalis dalam perspektif hukum, mulai dari ancaman kekerasan fisik, intimidasi, kriminalisasi, hingga tekanan terhadap independensi media. “Keselamatan jurnalis bukan hanya menyangkut keamanan fisik, tetapi juga perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjalankan kerja jurnalistik,” katanya

Ia turut menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui jalur non litigasi. Dalam paparannya, penyelesaian perkara pemberitaan seharusnya diawali melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers juga wajib melayani hak jawab,” jelasnya.

Menurut Mona, jika sengketa tidak selesai melalui hak jawab, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Dewan Pers melalui mekanisme mediasi dan penilaian terhadap karya jurnalistik yang disengketakan. Ia menegaskan, pekerjaan jurnalistik memiliki mekanisme tersendiri karena pers bersifat self regulatory.

“Pekerjaan seorang jurnalis bersifat self regulatory atau mempunyai peraturannya sendiri. Jika ada sengketa pers, maka diselesaikan dengan mekanisme di Dewan Pers, bukan langsung melaporkan secara pidana atau perdata,” ujarnya.

Dalam materinya, Mona juga menyinggung perdebatan mengenai Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus (lex specialis) dalam perkara jurnalistik. Menurutnya, perlindungan terhadap kemerdekaan pers penting dijaga agar fungsi kontrol sosial media tidak terhambat.

“Namun ada juga penyelesaian perkara pers tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan perkara umum. Terdapat mekanisme etik dan penyelesaian khusus melalui Dewan Pers,” pungkasnya.

Sementara itu, Ipan Widodo memaparkan pengalaman advokasi dan pendampingan hukum terhadap jurnalis dalam berbagai kasus sengketa pers. Ia menjelaskan sejumlah perkara yang pernah ditangani menunjukkan masih adanya kesalahpahaman dalam melihat produk jurnalistik sebagai sengketa pidana atau perdata biasa.

Menurut Ipan, sengketa pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui Dewan Pers sebelum masuk ke ranah pengadilan “Semua perkara harus melewati Dewan Pers. Tidak bisa langsung diputuskan secara potong kompas,” katanya.

Ia juga menyinggung gugatan terhadap 25 media di Sumsel yang dinilai tidak melalui mekanisme Dewan Pers. “Sehingga dalam hal ini kami mengajukan eksepsi kewenangan absolut, karena kami menilai untuk perkara ini Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili,” ujarnya.

Selain membahas sengketa pers, Ipan juga menekankan pentingnya solidaritas dan organisasi profesi dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis ketika menghadapi intimidasi maupun persoalan hukum. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait hak jawab, perlindungan hukum terhadap jurnalis, mekanisme pengaduan ke Dewan Pers, hingga tantangan kerja jurnalistik di era digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....