Pemkab Muba Dorong Perusahaan Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja

  • 11 Mei 2026 00:30 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Musi Banyuasin- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal di sektor strategis. Bupati Mubaz Toha Tohet, resmi menginstruksikan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba agar mempercepat program peningkatan kompetensi dan sertifikasi pekerja.

“Baik itu perkebunan, pertambangan, serta minyak dan gas bumi (migas). Intruksi itu menjadi kebijakan dari program Muba Maju Lebih Cepat dan Masyarakat Sejahtera, dengan fokus menciptakan tenaga kerja lokal,” ungkap Bupati, Minggu, 10 Mei 2026.

Toha menegaskan, kekayaan sumber daya alam Muba harus dikelola oleh tenaga kerja yang memiliki standar kompetensi dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu Muba mendorong tenaga kerja yang profesionalisme dan yang memiliki sertifikasi resmi.

“Perusahaan yang beroperasi di wilayah Muba memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk membina tenaga kerja kita. Saya menginstruksikan agar seluruh perusahaan perkebunan, tambang, dan migas tidak lagi menunda program sertifikasi,” tegasnya.

Menurut dia, tenaga kerja lokal tidak boleh hanya menjadi pekerja biasa tanpa pengakuan kemampuan. Pemkab Muba ingin pekerja memiliki sertifikasi resmi seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan sertifikasi keahlian lainnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga mengatakan, instruksi tersebut memiliki dasar hukum kuat dan wajib dipatuhi seluruh perusahaan.

Regulasi yang menjadi landasan di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hingga Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Selain itu, sektor migas dan pertambangan juga diwajibkan mengikuti aturan teknis dari Kementerian ESDM terkait standar kompetensi kerja dan pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik. Herryandi menjelaskan, ada sejumlah poin teknis yang wajib dijalankan perusahaan.

Pertama, seluruh tenaga kerja level pengawas seperti mandor, asisten lapangan, hingga pengawas operasional tambang dan migas wajib memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara. Kedua, program pelatihan harus mencakup peningkatan produktivitas, kualitas kerja, pengurangan risiko kecelakaan, kesadaran lingkungan, kemampuan manajerial, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pengembangan karier pekerja.

Ketiga, perusahaan diwajibkan melaporkan secara berkala jumlah tenaga kerja yang telah tersertifikasi kepada Disnakertrans Muba sebagai bahan evaluasi kepatuhan terhadap aturan daerah. “Kami menekankan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi untuk keamanan operasional dan keberlanjutan bisnis,” kata Herryandi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....