Halo RRI Terima Aduan Sengketa Tanah di Musi Banyuasin

  • 06 Mei 2026 22:59 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Palembang - Persoalan sengketa kepemilikan tanah masih menjadi masalah yang sering dihadapi masyarakat. Konflik biasanya muncul akibat tumpang tindih klaim atas lahan yang sama.

Laporan terkait persoalan tersebut kembali diterima Program Halo RRI dalam siaran PRO 1 RRI Palembang, Rabu, 6 Mei 2026. Aduan berasal dari warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelapor bernama Azhari mengaku memiliki dokumen kepemilikan tanah. Namun, terdapat pihak lain yang juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

Ia meminta solusi terbaik agar persoalan dapat diselesaikan secara jelas dan tepat. “Ada pihak lain yang juga mengklaim tanah yang saya miliki meski saya sudah memegang dokumen kepemilikan,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Halo RRI Palembang segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Langkah itu dilakukan agar persoalan segera mendapat penanganan sesuai kewenangan.

Dalam proses klarifikasi, tim Halo RRI menghubungi Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan M. Adrian Agustiansyah. Ia menegaskan penyelesaian sengketa tanah harus diawali dengan kejelasan dokumen kepemilikan.

Menurut Adrian, masyarakat perlu memastikan status dokumen yang dimiliki. Dokumen tersebut dapat berupa sertifikat resmi atau Surat Pengakuan Hak.

Ia menjelaskan status dokumen akan menentukan langkah penyelesaian berikutnya. “Jika tanah sudah bersertifikat dan muncul klaim lain, pemilik sebaiknya segera melapor ke BPN,” tuturnya.

Menurut Adrian, Badan Pertanahan Nasional nantinya akan melakukan pengecekan keabsahan kepemilikan tanah. Langkah tersebut penting untuk memastikan legalitas dokumen yang dimiliki masyarakat.

Namun, jika dokumen masih berupa SPH, penyelesaian awal sebaiknya dilakukan melalui musyawarah. Proses tersebut dapat difasilitasi pihak kecamatan atau pemerintah setempat.

Adrian juga menjelaskan Ombudsman tidak dapat langsung menangani sengketa antarindividu. Pelapor harus terlebih dahulu menempuh proses layanan publik pada instansi terkait.

Apabila seluruh prosedur telah dilakukan tetapi tidak mendapat tindak lanjut, masyarakat dapat melapor ke Ombudsman. Selain itu, dugaan penyerobotan tanah juga dapat diproses melalui jalur hukum kepolisian.

Program Halo RRI disiarkan setiap Senin, Rabu, dan Jumat pukul 09.00 hingga 10.00 WIB di PRO 1 Palembang. Masyarakat dapat menyampaikan laporan layanan publik melalui telepon 0711 369977 maupun WhatsApp Halo RRI 0821 7927 9090.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....