Pemerintah Tingkat Kecamatan Pasang Plang Aset Pemda

  • 05 Mei 2026 18:55 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin - Pemerintah Kecamatan Talang Kelapa memasang plang aset di ruang publik. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian pemanfaatan lahan milik daerah.

Pemasangan plang dilakukan di Lapangan Sepak Bola Sukamoro, Selasa, 5 Mei 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari inventarisasi aset Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Camat Talang Kelapa, Salinan memimpin langsung kegiatan tersebut di lapangan. Ia didampingi Bidang Aset Pemkab Banyuasin dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Plang yang dipasang menjadi penanda resmi status kepemilikan lahan. Selain itu, plang juga menegaskan fungsi lahan sebagai fasilitas umum masyarakat.

"Plang ini menjadi identitas resmi aset pemerintah daerah," ujar Salinan. Ia menegaskan pemasangan dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan lahan.

Lapangan sepak bola tersebut dipastikan tetap difungsikan sebagai ruang publik. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut secara terbuka dan berkelanjutan.

"Kami pastikan lahan ini tidak dialihfungsikan di luar peruntukannya," tegasnya. Menurutnya, kepastian fungsi lahan penting untuk kepentingan masyarakat luas.

Selain di Sukamoro, pemerintah juga menyiapkan pemasangan plang di titik lain. Sebanyak enam plang tambahan direncanakan untuk mendukung penataan aset daerah.

Kegiatan ini juga mencakup pendataan ulang lokasi aset milik pemerintah. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh aset tercatat secara tertib dan akurat.

Ke depan, status lahan akan diperkuat melalui penetapan resmi pemerintah daerah. Penguatan ini direncanakan melalui penerbitan Surat Keputusan Bupati Banyuasin.

Melalui upaya tersebut, pemerintah berharap pemanfaatan aset lebih terarah. Masyarakat juga diharapkan ikut menjaga fasilitas umum yang telah disediakan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....