Kemenag Sumsel–BWI Sinergi Optimalkan Wakaf Uang
- 05 Mei 2026 10:35 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel) menjalin kerja sama strategis dengan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya mengoptimalkan potensi wakaf uang.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengumpulan wakaf uang di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Kakanwil, Senin, 4 April 2026.
Penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Sumsel Syafitri Irwan dan Ketua Perwakilan BWI Sumsel Yeri Taswin, disaksikan Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Evi Zurfiana Azom serta sejumlah pengurus BWI Sumsel.
Kesepakatan ini bertujuan mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang dengan menyasar berbagai sektor di bawah naungan Kemenag, seperti ASN, guru, siswa, peserta didik baru di madrasah negeri se-Sumatera Selatan, hingga masyarakat yang melakukan pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
Dalam kesempatan tersebut, Syafitri Irwan mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk mendukung program wakaf uang yang dijalankan BWI Sumsel.
“Sinergi ini adalah langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi wakaf yang ada di Sumatera Selatan,” ujar Syafitri.
Sementara itu, Ketua BWI Sumsel Yeri Taswin menyampaikan komitmennya untuk mengelola wakaf uang secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurutnya, hasil pengelolaan wakaf akan dimanfaatkan untuk program peningkatan ekonomi umat, pendidikan, sosial, kesehatan, dan keagamaan, serta menjadi dana abadi umat dan pahala jariyah bagi para wakif.
“Kami akan memberikan laporan hasil pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang tersebut secara transparan kepada pihak Kemenag, serta terus melakukan pembinaan sepanjang tahun melalui sosialisasi undang-undang wakaf,” tutur Yeri.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan wakaf uang bersifat sukarela, tidak mengikat secara nominal, serta bukan menjadi syarat layanan administrasi maupun pendidikan.
Untuk memudahkan penyetoran, wakif dapat menyalurkan dana melalui rekening Bank Sumsel Babel Syariah atau menggunakan fasilitas digital seperti QRIS dan Virtual Account Billing yang disediakan BWI Sumsel.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag Sumsel akan melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pemantauan, sementara BWI Sumsel bertugas menghimpun, mengelola, serta menyampaikan laporan berkala terkait pengelolaan wakaf uang tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....