Polres Banyuasin Amankan Sopir Pembawa Sembilan Paket Sabu
- 02 Mei 2026 00:56 WIB
- Palembang
RRI.CO&&r aq, Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan seorang sopir yang diduga membawa sembilan paket narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Banyuasin III. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah.
Pelaku berinisial PI (51) diamankan di kediamannya di Jalan Rioseli, Kelurahan Pangkalan Balai. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin, Dian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang resah terhadap dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar tempat kejadian.
Petugas kemudian melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam proses penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,36 gram. Selain itu, turut diamankan kotak penyimpanan, timbangan digital, alat hisap, dan satu unit telepon seluler.
"Pelaku kami amankan berdasarkan informasi masyarakat yang akurat,ujar Kasat Resnarkoba, Sepritahhy Sw
Penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh tiga orang saksi di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur hukum.
Pelaku diketahui berinisial PI, merupakan seorang sopir yang berdomisili di Banyuasin.
Ia diduga berperan dalam kepemilikan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP terbaru. Pihak Kepolisian menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....