Hari Buruh Soroti Perjuangan Pekerja Banyuasin
- 01 Mei 2026 20:40 WIB
- Palembang
RRI.CO.ID, Banyuasin - Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi refleksi atas peran pekerja dalam perekonomian. Namun, sebagian buruh masih menghadapi persoalan hak kerja yang belum terselesaikan.
Sejumlah buruh pabrik air minum dalam kemasan di Banyuasin mengalami pemutusan hubungan kerja. Mereka juga mengaku belum menerima hak normatif dari perusahaan.
Kasus tersebut dialami mantan pekerja PT Oasis Waters International. Puluhan pekerja diberhentikan setelah menyampaikan tuntutan kepada perusahaan.
Salah satu mantan pekerja ialah Hendro yang menjabat Sekretaris DPC Serikat Buruh FSB Kamiparho Banyuasin. Ia mengaku bekerja di perusahaan sejak 2019 hingga pertengahan 2025.
Menurut Hendro, persoalan bermula dari tunjangan hari raya yang tidak dibayarkan sejak 2020. Pekerja menilai perusahaan belum memenuhi kewajiban sesuai aturan ketenagakerjaan.
Pada 2025, serikat buruh mengajukan tuntutan kepada perusahaan melalui jalur resmi. Tuntutan tersebut berkaitan dengan pembayaran THR dan hak normatif pekerja.
Perusahaan disebut hanya menawarkan kompensasi sebesar Rp300 ribu kepada pekerja. Nilai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta hak sesuai aturan yang berlaku. THR seharusnya dibayarkan sebesar satu bulan upah,” ujarnya.

Setelah tuntutan disampaikan, pekerja mulai diliburkan secara bertahap oleh perusahaan. Pada Juni 2025, sekitar 26 pekerja tercatat terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain THR, pekerja juga menuntut pembayaran pesangon dan hak lainnya. Hingga kini, hak tersebut disebut belum diterima sepenuhnya.
Dampak pemutusan hubungan kerja dirasakan langsung oleh keluarga pekerja. Kehilangan penghasilan membuat kondisi ekonomi rumah tangga menjadi tidak stabil.
Hendro mengaku harus mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia menyebut situasi tersebut berat bagi pekerja yang memiliki tanggungan.
Meski kehilangan pekerjaan, para buruh tetap menempuh jalur mediasi dan hukum. Mereka berharap perusahaan memenuhi kewajiban terhadap pekerja terdampak.
Pengamat ketenagakerjaan Sumsel Willian Brahmanaputra menilai hubungan industrial masih menghadapi banyak tantangan. Ia menilai pengawasan pemerintah perlu diperkuat untuk melindungi hak pekerja.
Data Dinas Tenaga Kerja Banyuasin mencatat 20 kasus perselisihan PHK sepanjang 2025. Sebanyak 136 pekerja terdampak dalam kasus ketenagakerjaan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....