Pemkab Banyuasin Intensifkan Pengamanan Aset Daerah

  • 24 Apr 2026 15:15 WIB
  •  Palembang

RRI.CO.ID, Banyuasin – Pemerintah Kabupaten Banyuasin terus mengintensifkan penyisiran dan pengamanan aset daerah guna memastikan seluruh barang milik daerah tercatat, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal. Upaya ini dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai bentuk komitmen menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi kehilangan maupun sengketa aset.

Langkah tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah. Kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pengamanan aset secara fisik, administrasi, dan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubid Pengamanan dan Pemindahtanganan Bidang Aset BPKAD Banyuasin, Donie Jarmidi, menjelaskan, pada awal tahun 2026 pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengurus barang dan pejabat penatausahaan barang di masing-masing OPD.

Sosialisasi tersebut bertujuan memastikan setiap perangkat daerah memahami kewajiban dalam menjaga, mencatat, dan melaporkan kondisi aset yang berada dalam penguasaannya.

Menurut Donie, aset yang menjadi fokus pengamanan meliputi tanah, bangunan, serta peralatan dan mesin yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang.

“Pengamanan aset dilakukan secara fisik, administrasi, dan hukum agar memiliki dasar yang kuat,” ujarnya di Pangkalan Balai, Rabu, 22 April 2026.

Ia menambahkan, langkah tersebut penting untuk memperkuat kepemilikan pemerintah daerah terhadap seluruh aset yang dimiliki. Pengamanan yang baik juga menjadi dasar dalam optimalisasi pemanfaatan aset.

Salah satu prioritas utama adalah percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah daerah. Tanah yang belum bersertifikat didorong untuk segera diusulkan guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan menjadi lebih jelas dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini dinilai penting dalam menjaga aset daerah dari klaim pihak lain.

Secara keseluruhan, nilai aset Pemerintah Kabupaten Banyuasin diperkirakan mencapai sekitar Rp4 triliun. Nilai tersebut mencerminkan besarnya tanggung jawab dalam pengelolaan aset secara profesional.

Meskipun rincian aset berbeda di setiap OPD, BPKAD berperan sebagai koordinator yang menerima laporan serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaannya.

"Pensertifikatan tanah dan inventarisasi rutin penting untuk mencegah sengketa," tambah Donie.

Inventarisasi aset dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi dan status barang milik daerah. Pendataan minimal dilakukan setiap lima tahun sekali disertai laporan tahunan dari masing-masing OPD.

Proses ini bertujuan mengidentifikasi aset yang masih layak digunakan, mengalami kerusakan ringan, rusak berat, atau hilang.

Terhadap aset yang mengalami kerusakan, pemerintah daerah akan melakukan pemeliharaan agar tetap dapat dimanfaatkan. Sementara aset rusak berat dapat diusulkan untuk dilelang sesuai ketentuan.

Jika ditemukan aset hilang, BPKAD akan melakukan penelusuran dan investigasi sebelum menetapkan statusnya secara resmi.

Selain itu, surat edaran juga mengatur langkah pengamanan lain seperti pemasangan tanda kepemilikan dan penarikan aset dari pejabat yang telah purna tugas atau mutasi.

Kebijakan tersebut juga menegaskan bahwa barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan utang dan setiap pemindahtanganan harus mendapat persetujuan kepala daerah.

Dalam pelaksanaannya, BPKAD berkoordinasi dengan seluruh OPD sebagai pengguna barang. Setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas pengelolaan aset yang berada dalam penguasaannya.

Sementara itu, Dari sisi pengawasan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin sekaligus Satgas Pengamanan dan Pengendalian Aset Daerah, Jefry Leo Saragih, menyatakan pihaknya turut melakukan monitoring terhadap pengelolaan aset daerah.

Ia menegaskan hasil pemantauan akan disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan aset dinilai sebagai hal krusial dalam keuangan daerah.

"Aset daerah harus dikelola dengan tertib agar tidak menjadi beban keuangan," ujar Jefry Leo Saragih.

Ia menambahkan, aset perlu diidentifikasi apakah memberikan manfaat atau justru membebani daerah. Tim pengawasan juga dapat memberikan pendapat hukum jika diperlukan.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap pengelolaan aset semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara BPKAD dan OPD menjadi kunci dalam mendukung pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....